Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Diduga Terkait Hutang Piutang H.Endang Suhendar di desa Batujaya Karawang Akan Dilaporkan ke Polres Karawang

14
×

Diduga Terkait Hutang Piutang H.Endang Suhendar di desa Batujaya Karawang Akan Dilaporkan ke Polres Karawang

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 03 Juli 2026 Diduga H.Endang Suhendar yang beralamat di desa Batujaya kecamatan Batujaya kabupaten Karawang Jawa Barat akan di laporkan ke Polres Karawang,karena yang bersangkutan melakukan pembiaran bayar hutang sebesar Rp 55.000.000.,(Lima Puluh Lima Juta Rupiah) kepada H Dedi Jubaedi yang beralamat di Perum Pemda Prima H 2 No 20 RT 01 RW 08 desa Sukaharja kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan terkait kasus hutang piutang yang dilakukan oleh  H.Endang Suhendar biasanya berakar dari masalah perdata, namun bisa bergeser ke ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dan yang bersangkutan melakukan pembiaran untuk membayar hutang.

Menurut ketua JWI Hamid Hermawan mengatakan kasus Hutang piutang pada dasarnya adalah masalah perdata, diatur oleh Pasal 1234 KUH Perdata mengenai wanprestasi (ingkar janji),seseorang yang tidak membayar utang dapat dilaporkan ke kepolisian jika ada indikasi tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan.

Dalam hal ini yang bersangkutan  H.Endang Suhendar sudah membuat surat pernyataan pengakuan hutang kepada H Dedi Jubaedi sebesar Rp 55.000.000 juta (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dan akan membayar hutang pada tanggal 15 September 2025,Dan H.Endang Suhendar siap diproses secara hukum menurut undang undang yang berlaku di republik Indonesia bila mana pada tanggal,bulan dan tahun yang sudah ditentukan,yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya,bahkan sekarang ini sudah tanggal 03 Juli 2026 sudah mundur 9 bulan.

Masih menurut Hamid Hermawan bahwa pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian Polres Karawang untuk ditindaklanjuti, Laporan semacam ini telah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, termasuk kasus yang dilakukan H.Endang Suhendar dan diperlukan alat bukti yang sah (perjanjian tertulis, saksi, bukti transfer,kuitansi dll.) sesuai Pasal 184 KUHAP untuk memproses perkara tersebut.

Sejauh ini pihak H Dedi Jubaedi sudah memberikan kebijakan namun pihak H Endang Suhendar malah mengulur ulur waktu dan sering berbohong,dan hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan kejelasan atau informasi kapan bisa melunasi hutang hutang nya sehingga akan dilaporkan ke Polres Karawang

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *