Berita

H. Enda Membuat Laporan Ke Polda Jawa Barat.

1538
×

H. Enda Membuat Laporan Ke Polda Jawa Barat.

Sebarkan artikel ini

Karawang Jabar, nurjatinews.com

 

Karawang ,- Beberapa hari yang lalu media social diramaikan dengan pernyataan AM yang Tengah berorasi di hadapan sekelompok orang, yang secara mengejutkan dalam orasinya AM langsung menyebut nama H. Enda sebagai penampung kejahatan kejahatan penambang liar. Tentu pernyataan AM tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat Karawang.

Setelah beberapa hari bungkam, akhirnya H. Enda melalui Tim Kuasa Hukumnya, Irman Jupari dan  Abidin pada Senin (7/4/ 2025) buka suara.

“Kemarin kemarin Beliau (H. Enda) sedang focus ibadah puasa, dan menyadari fitnah tersebut merupakan bagian dari cobaan yang Beliau hadapi dalam menjalankan ibadah puasa”. Ujar Abidin sebagai Tim Advokat.

Abidin Kuasa Hukum H. Enda

Dalam mengawali wawancara dengan awak media di kantornya. Abidin mengatakan:
“Kami sangat menyayangkan, kemarin masih dalam suasana ibadah puasa Ramadhan, yang seharusnya semua orang berlomba lomba untuk ibadah, ternyata ada seseorang yang mengatakan sesuatu yang tercela, memfitnah dan menyerang dengan tanpa dasar hukum kepada Bapak H. Enda”, tambah Abidin.

“Karena tidak mau terganggu ibadah puasanya, maka pada 22 Maret 2025, Bpk. H. Enda menyerahkan permasalahan ini kepada Penegak Hukum, agar tidak ada polemik yang berkepanjangan, dan agar semua pihak dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan hidmat” Ujar Irman, salah satu tim Kuasa Hukum H. Enda.
“Fitnah, jelas itu adalah fitnah, AM tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan tuduhan tersebut kepada Bpk. H. Enda”, tegas Irman Ketika diminta alasan H. Enda menyerahkan permasalahan tersebut kepada Penegak Hukum. “Ya, kami dengar itu, katanya yang bersangkutan Untouchable, tidak tersentuh hukum, karena rumornya dibelakang yang bersangkutan ada orang orang kuat.

Kami tidak percaya bahwa ada orang orang kuat yang mau membackup hal yang tidak terpuji malah cenderung tercela, dan jelasnya ini adalah negara hukum, tidak ada orang yang kebal hukum, kami malah senang kalua ada orang kuat dibelakang AM, kami ingin tahu sekuat apa orang itu dan apa motif orang tersebut kok mejadi backing menyerang Bpk. H. Enda” lanjut Irman Ketika diminta tanggapannya tentang adanya rumor bahwa AM terkenal sebagai salah satu orang kebal hukum di Karawang.

“Adapun tantang adanya rumor bahwa yang bersangkutan kebal hukum karena memiliki surat keterangan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, nanti biarkan pengadilan yang memutuskan, tetapi ada dua hal yang perlu kami tegaskan, pertama status ODGJ tidak menghentikan proses pemeriksaan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, yang ada adalah ODGJ tidak boleh dinyatakan bersalah dan dihukum, yang kedua karena ODGJ tidak boleh dinyatakan bersalah dan tidak boleh dihukum, maka penyandang ODGJ berdasarkan Putusan Pengadilan akan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa” Pungkas Irman.

Polemik pernyataan AM yang oleh Sebagian pihak dianggap berbau tuduhan kepada H. Enda, yang beredar di media sosial, dimana AM mengaitkan H. Enda dengan kegiatan penambangan batu kapur illegal, telah menimbulkan perdebatan di Masyarakat Karawang. Sebagaimana diketahui bahwa daerah Selatan Kabupaten Karawang merupakan daerah berbatu, baik batu kapur maupun batu andesit, batu kapur berada di wilkayah Kecamatan Pangkalan, sementara batu andesit berada di Kecamatan Tegalwaru. Dan di daerah Pangkalan telah berdiri Perusahaan PT. Mas Putih Belitung yang memiliki ijin tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk kegiatan penambangan batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *