Kriminal

Main hakim sendiri Ketua RW dan RT Harus Masuk tahanan Polsek Serang Baru Bekasi

190
×

Main hakim sendiri Ketua RW dan RT Harus Masuk tahanan Polsek Serang Baru Bekasi

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWSBEKASI 5 warga berikutnya ketua RW dan RW harus mendekam dalam penjara. Pasalnya kelima warga tersebut dengan beringas mengeroyok warganya sendiri hingga babak belur. warga berinisial M harus mengalami luka memar akibat Bogeman para pengeroyok yaitu ketua RW dan ketua RT beserta 3 orang warga lainnya . Padahal inisial M baru saja berduka karena pacarnya meninggal dunia pada hari Minggu sore dan pada jam 22 malam tersebut langsung dimakamkan.

Kenekatan 5 warga yang mengeroyok itu dipicu akibat kekesalan karena si “M” telah membohongi warga selama dua tahun tinggal dilingkungan RT 19/08 blok F perumahan grand Cikarang village desa Jaya Sampurna. Konon katanya selama tinggal di sekitar itu si “M” adalah ponakan dari almarhum mathelda Neno yang baru meninggal. Demikian hal ini dikatakan Agus selaku warga sekitar.

Agus menuturkan,seharusnya pihak ketua Rw 08 atas nama Hendrik dan ketua RT 019 atas nama kokoh tidak melakukan hal hal yang tidak terpuji. Seharusnya kalau inisial ” M” bersalah silahkan dibawa kepolsek,bukan harus dipukuli,kata Agus. Kejadian tersebut sekitar tgl.17 Oktober 2023 di rumah alm.mathelda neno,tegas Agus.

Sumber lain yang layak dipercaya menuturkan bahwa kelima oknum pelaku pemukulan saat ini sudah ditahan dipolsek serang baru untuk dimintain keterangan.

(Johannes siringo ringo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *