NURJATINEWS.COM – KARAWANG
Selasa 08 Juli 2025 Sebuah kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Pucung, Dusun Suka Mulya RW 009, Cikampek Kota Baru, dikabarkan akan berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NURJATINEWS.COM peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial H. Idrus yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mandor proyek bernama Bonet saat sedang menjalankan tugasnya di lokasi pembangunan.
Menurut narasumber, pelaku meminta sejumlah uang “koordinasi” kepada korban. Karena tidak segera diberi, pelaku diduga langsung melakukan pemukulan. Korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu, namun kekerasan tetap berlanjut. Bonet kemudian menambahkan Rp100 ribu lagi, namun tindakan brutal tidak berhenti. Diduga karena korban menggerutu, pelaku kembali menghajarnya hingga menyebabkan luka serius di bagian hidung dan bibir yang mengeluarkan darah.
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Somantri, salah satu pekerja yang berada di lokasi, yang kini menjadi saksi kunci dalam perkara ini.
Sementara itu, Uston alias Ustadz Beton, pelaksana proyek, saat ditemui di kediamannya, menyampaikan sikap tegas terkait insiden tersebut.
> “Kasus ini akan kami lanjutkan sampai ke meja hijau. Ini bukan sekadar persoalan kecil. Korban diperas dan dianiaya saat bekerja. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang,” tegas Uston.
Menariknya, kasus ini langsung ditangani oleh Polres Karawang dan bukan oleh Polsek Kota Baru sebagai wilayah tempat kejadian. Hal ini diduga karena unsur pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu pelanggaran hukum, yaitu pemerasan dan penganiayaan, sehingga membutuhkan penanganan di tingkat Polres.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status pelaku maupun perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
(M Suryadi/Deni)




