Kriminal

Diduga seorang warga Purwasari Karawang curi listrik diperkiraan dari tanggal 22 Juni 2002

144
×

Diduga seorang warga Purwasari Karawang curi listrik diperkiraan dari tanggal 22 Juni 2002

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Diduga seorang warga RT 013 RW 007 kampung Cilalung desa Mekarjaya kecamatan Purwasari kabupaten Karawang Jawa barat menggunakan listrik meteran tanpa adanya KWH di duga sudah lama dari tanggal 22 Juni 2002 ini sudah lama gunakan listrik illegal,di khawatirkan rawan terjadi kebakaran.

Tim Nurjatinews.com baru akan melakukan konfirmasi atas kejadian ini ke pihak perwakilan dari PLN Sukaseri Cikampek,diharapkan pihak PLN akan melakukan pengecekan meteran yang di duga menggunakan listrik ilegal tanpa menggunakan KWH dan token.

Sementara dari pihak PLN  Yuli menyampaikan kami menerima laporan dan akan menurunkan petugas dari PLN dan jika nantinya terbukti adanya pencurian listrik,pihak PLN akan menggandeng pihak kepolisian untuk menghitung kerugian negara,dihitung dari awal penggunaan per bulan sampai dengan tahun 2025.

Itu sudah jelas listriknya losse tanpa KWH Dan sudah merugikan negara,dari sini sudah jelas pemilik rumah listriknya mencuri dibantu petugas dari PLN,dan Pencurian listrik diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.

Selain bisa merujuk pada KUHP,karena ini mengenai pencurian listrik,maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan.

Pencuri listrik dapat dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

*Pasal yang Relevan*
1. *Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009*: Mengatur tentang tindak pidana pencurian listrik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
2. *Pasal 54 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009*: Mengatur tentang tindak pidana penggunaan listrik secara tidak sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. *Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995*: Mengatur tentang tindak pidana cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

*Prosedur Penanganan*
1. *Pelaporan*: Pelanggan atau masyarakat dapat melaporkan tindak pencurian listrik kepada PLN atau pihak berwajib.
2. *Penyelidikan*: PLN atau pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat tindak pencurian listrik.
3. *Penindakan*: Jika terdapat tindak pencurian listrik, maka PLN atau pihak berwajib dapat melakukan penindakan, termasuk mengenakan sanksi pidana dan/atau denda.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *