Kriminal

Di Duga Warya Wijaya Alias Ewok Warga Desa Karang Jaya Tirtamulya Terlibat Penipuan Gadai Mobil

439
×

Di Duga Warya Wijaya Alias Ewok Warga Desa Karang Jaya Tirtamulya Terlibat Penipuan Gadai Mobil

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Dugaan penipuan yang melibatkan warga Kampung Selang RT 001 RW 002 Desa Karangjaya kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang Jawa barat pada tanggal 02 April 2024 yang bersangkutan berdalih meminjam uang dana talangan sebesar Rp 30.000.000,dengan jaminan mobil milik orang Tangerang,dengan janji dalam waktu satu Minggu uang tersebut akan di kembalikan namun hingga satu bulan malah yang bersangkutan kabur melarikan diri entah kemana.

Kejadian yang mengejutkan warga. Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban, Bp Popon Sopanji warga dusun Sukamulya RT 004 RW 002 desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa barat, mengungkapkan bahwa mobil yang dijadikan jaminan dalam transaksi ternyata mobil milik orang Tangerang yang bernama Dedi Haryanto Sinaga yang tertera di BPKB.

Peristiwa ini bermula ketika Warya Wijaya datang ke rumah dengan dalih meminjam uang dengan jaminan menggadaikan mobil dengan janji akan menebusnya dalam waktu satu minggu Namun korban tidak menyadari bahwa mobil yang dijadikan jaminan adalah mobil bukan punya miliknya.

Warya Wijaya Alias Ewok pas mau menggadaikan mobil ke korban mengatakan Saya lagi butuh uang tolong usahakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000, dengan menggadaikan mobil dengan janji akan menebusnya dalam waktu satu minggu, ketika sudah satu bulan dihubungi Warya Wijaya Alias Ewok Sudah menghilang.

Setelah satu bulan berlalu, pemilik BPKB mobil dari Tangerang akhirnya menyusul ke Karawang untuk mengambil mobil yang menjadi jaminan di Polsek Purwasari Ewok hanya memberikan janji-janji palsu untuk mengembalikan uang, malah kabur atau melarikan diri entah kemana.

Dalam kasus ini, Warya Wijaya diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan,pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara yang melawan hukum, baik dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, akan dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

(M Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *