NURJATINEWS.COM – KARAWANG dengan memperhatikan siklus kebutuhan pelayanan. Dengan tujuan untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutam di daerah desa darowolong Kecamatan, Purwasari kabupaten Karawang serta untuk menyediakan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan,” ujar mantri Puskesmas, Sanusi(2024/04/27)
Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 mengatur tentang kegiatan Puskesmas Keliling.
Puskesmas Keliling merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
Kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling) ini terdiri dari pelayanan Promotif dan Preventif hingga kuratif. Kegiatan Promotif dan Preventif yang dimaksud adalah kegiatan penyuluhan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Promosi Kesehatan. Sedangkan kegiatan Kuratif yaitu pengobatan massal.
“Semoga kedepan dengan adanya kegiatan Pelayanan Terpadu/ Puskesmas Keliling di wilayah Kecamatan Purwasari kesehatan masyarakat semakin Beranjak,” tutup
M, Suryadi