Uncategorized

SDN. KONDANGJAYA III KLARIFIKASI SOAL ADANYA BERITA PENGGUNAAN ANGGARAN DANA BOS RP. 2,2 M.

1506
×

SDN. KONDANGJAYA III KLARIFIKASI SOAL ADANYA BERITA PENGGUNAAN ANGGARAN DANA BOS RP. 2,2 M.

Sebarkan artikel ini

Karawang Jabar, nurjatinews.com

Kepsek. SDN. Kondangjaya III menyambut Kedatangan Ketua Karangtaruna Desa Kondangjaya.

 

Karawang -. Dengan adanya berita ramai di tik-tok yang di posting oleh seseorang atas nama Praktisi Hukum postingannya yaitu SDN. Kondangjaya III Menerima Anggaran Dana Bos Tahun 2023-2024 sebesar Rp. 2,2 Milyar, begitupula setiap kegiatan ekstrakurikuler murid/siswa yang tidak bisa mengikuti wajib ikut bayar iyuran. Ini semua tidak adanya Klarifikasi dari Praktisi Hukum dengan Pihak Sekolah terlebih dahulu.

Dengan ada Surat Audensi dari Pihak Karangtaruna Desa Kondangjaya Kec. Karawang Timur Kab. Karawang yaitu pada hari Jum’at tgl : 13-12-2024 pkl : 13: 00 wib. maka disambut Hangat oleh Kepsek SDN. Kondangjaya III beserta para Guru dan pihak Komite.

Kedatangan Ketua Karangtaruna Desa Kondangjaya Andre Mangapul Silalahi, SH. di dampingi beberapa anggotanya di sambut langsung Kepsek SDN. Kondangjaya III H. Tata, S, Pd. Turut hadir mendampingi Pihak Sekolah yaitu Ketua PGRI KEC. Karawang Timur dan Ketua K3S Kec. Karawang Timur, dan turut hadir Perwakilan dari Karangtaruna Kab. Karawang, turut hadir Aktivis media.

Kepada Ketua Karangtaruna Desa Kondangjaya semua tuduhan/berita tersebut tanpa adanya Klarifikasi kepada pihak Sekolah sebelumnya. Jadi Penggunaan Dana Bos Anggaran 2023 oleh Kepsek Tata itu tidak benar, dikarenakan tahun 2023 belum menjabat sebagai Kepsek di SDN. KONDANGJAYA III, Nach untuk anggaran tahun 2024 itu 1,1 Milyar itupun semua anggaran sudah di pertanggung jawabkan dan sudah dilaporkan ke Disdikpora, Inspektorat dan BPK.

Jika pihak Karangtaruna maupun pihak lainnya ingin mengetahui secara detail laporan pertanggungjawaban (LPJ) pihak SDN. Kondangjaya III di persilahkan mengecek ke Disdikpora, Inspektorat Karawang maupun BPK (Badan Pengawas Keuangan).

Untuk mengenai adanya Pungli mengenai Ekstrakulikuler yang tidak bisa mengikuti kegiatan wajib bayar itu berita Hoax, begitu pula bagi Siswa Yatim/siswa tidak mampu di wajibkan melakukan pembayaran jika ada kegiatan itu juga tidak benar. Bahkan jika kurang yakin silahkan bertanya ke pihak Komite dan orang tua Siswa yang benar-benar tidak mampu.

Bagi Kepsek SDN. Kondangjaya III dan para Guru berharap dengan adanya berita Hoax dan menyesatkan ini tanpa adanya Klarifikasi terlebih dahulu ke pihak Sekolah semoga Ketua Karangtaruna Desa Kondangjaya dapat mengetahui berita yang sebenarnya dan dapat turut serta menjaga nama baik Desa. Kondangjaya dari penyebar berita yang tanpa adanya Klarifikasi terlebih dahulu.

Kepada Kepsek. SDN. Kondangjaya III atas semua klarifikasi berita yang merebak di Tik-tok milik Praktisi tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Sekolah, maka Andre Mangapul Silalahi, SH. Atas nama pribadi maupun sebagai Ketua Karangtaruna Desa Kondangjaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang sebenarnya dan sambutan yang penuh tali silaturahim.

 

(AF).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *