Kriminal

Di duga seorang remaja di desa  kutapohaci Karawang lakukan pelecehan seksual

443
×

Di duga seorang remaja di desa  kutapohaci Karawang lakukan pelecehan seksual

Sebarkan artikel ini

NURJATINET.COMKARAWANG Di duga Seorang pemuda inisial DR Yang beralamat di TB 5 desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel kabupaten Karawang Jawa barat pada tanggal 26 Juli 2024 dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas dugaan menyetubuhi seorang gadis secara paksa yang berinisial sebut saja mawar,Yang masih di bawah umur.
Pihak pengayom yang berwajib memberi solusi harus diketahui dahulu kades setempat.

DR melakukan pelecehan seksual dengan mawar yang baru di kenalnya sebulan melalui media sosial Facebook,Mirisnya, aksi tersebut sudah berlangsung sebanyak lima kali dalam satu bulan sejak keduanya kenal dan di lakukan di tempat yang berbeda, di sekitaran kec. Ciampel.

Menurut Babinsa mawar kenal DR dari media sosial Facebook baru satu bulan dan sudah melakukan hubungan sebanyak lima kali kali secara paksa,kejadian tersebut perkirakan di lakukan dalam sebulan, sampai kasus ini mencuat kepermukaan dan di selesaikan dengan kekeluargaan, namun penyelesainnya tidak kunjung menghasilkan mufakat , bahkan orang tua dari saudara DR , sempat mengatakan siap pasang badan.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 15 tahun itu di tanya tentang aktifitas keseharian di luar rumah oleh pihak keluarganya dan menjelaskan apa yang sudah terjadi. Keluarga tak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.

Pihak korban dan pihak pelaku sudah melakukan mediasi yang di tengahi kepala desa setempat (Bp. Acu Sukandi )dan sampai sore hari ini tidak ada titik temu. pihak korban kemudian berencana akan melaporkan kasus ini ke polres Karawang.
Dengan jeratan hukum pasal 81 perpu 1/2016.
Pasal 76D , 76 E , UU 35 / 2014. Dan UU 23 thn 2002 , Tentang perlindungan anak.

(M Suryadi/Sandi perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *