NURJATINEWS.COM – JAMBI Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak yang dialami oleh para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Usaha Maju, Desa Rondrang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Akibat musibah gagal panen (puso) dan bencana banjir yang melanda lahan perkebunan mereka, para petani kini terjerat tunggakan pinjaman di pihak perbankan.
Demi mencari solusi atas permasalahan tersebut, perwakilan pengurus GAPOKTAN Usaha Maju yang terdiri dari Muslim (Ketua Kelompok), Nawawi, dan Subhan, mendatangi kantor Sekretariat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Senin (1/6/2026) pukul 14.35 WIB.
Kepada pengurus LCKI, mereka menceritakan bahwa tanaman cabai yang menjadi tumpuan ekonomi mengalami puso, sementara bibit sawit yang baru ditanam turut tenggelam akibat banjir. Kondisi ini membuat roda usaha macet total, sehingga para petani tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami datang ke sini untuk memohon pendampingan. Kami berharap ada upaya mediasi atau negosiasi agar pihak bank dapat memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit bagi anggota kami yang terdampak bencana,” ujar Muslim saat pertemuan tersebut.
Kehadiran perwakilan petani tersebut disambut langsung oleh Ketua LCKI Provinsi Jambi sekaligus Ketua Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi, Mappangara, S.H., yang didampingi oleh Rudi Hartono, CPLA.
Menanggapi keluhan tersebut, Mappangara menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para petani dalam menghadapi permasalahan hukum perdata ini. Pihaknya akan segera melakukan langkah langkah pendampingan agar hak hak para petani sebagai debitur tetap terlindungi, sekaligus menjembatani komunikasi dengan pihak perbankan terkait.
“Kami telah mendengar kronologis dari saudara saudara kita dari Desa Rondrang. Ini adalah masalah kemanusiaan di mana musibah alam menyebabkan kesulitan ekonomi. Kami akan berupaya memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar pihak bank dapat memahami kondisi objektif di lapangan,” ujar Mappangara.
Sebagai langkah konkret, para petani menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan kuasa pendampingan kepada LCKI dan Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, akan ditemukan solusi “jalan tengah” (win win solution) berupa keringanan angsuran bagi para petani sehingga mereka dapat kembali menjalankan usaha taninya tanpa dibayangi beban tunggakan yang menumpuk.
(Hamid)




