NURJATINEWS.COM – BANDUNG Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan 3 Tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan terdakwa terkait kasus suap dan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi Jawa Barat .Putusan Hakim yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negri (PN) Bandung pada hari Senin 18 Mei 2026 . putusan tersebut mengejutkan para pengunjung sidang lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK .
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sarja pidana 2 Tahun 3 bulan penjara , selain tuntutan pisik Majelis Hakim yang di pimpin oleh Novian Saputra , juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, sebagaimana pidana terhadap perkara korupsi pada umumnya.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menilai Sarjan terbukti secara sah,dan melanggar pasal 5 hurup b Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terdakwa terbukti menyuap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang , demi mengamankan sejumlah proyek daerah.
Kasus ini menarik perhatian publik, karena mengungkap Skema “Ijon Proyek Bekasi ” dimana praktik lansung memberikan uang komitment (fee) kepada Pejabat Daerah sebelum proyek pemerintah resmi berjalan atau di lelang/ tender. Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana untuk pengondisian proyek mencapai ratusan miliar rupiah .
Putusan Majelis Hakim mengganjar terdakwa Sarjan 3 Tahun 3 bulan penjara, ( tuntutan awak Jaksa hanya 2 Tahun 3 bulan penjara ), Langkah ini dinilai publik sebagai perhatian keras terhadap pelaku korupsi di daerah.
(Hmd)



