NURJATINEWS.COM – KARAWANG Polemik seputar dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang masih terus berkembang. Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti terjadi enkripsi anggaran, mitra pelaksana MBG berpotensi terkena tindak pidana korupsi.
Praktisi hukum sekaligus sejarawan UBP Karawang Gary Gagarin Akbar menyebutkan, program MBG yang bersumber dari anggaran negara masuk dalam kategori keuangan negara.
“Oleh karena itu, setiap bentuk penyelewengan, mark-up, pengurangan kualitas, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dalam petunjuk teknis (juknis) atau aturan lainnya dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Gary menambahkan, “Aturan yang dimaksud di antaranya ada aturan standar gizi yang telah ditetapkan dalam pendistribusian MBG kepada penerima manfaat, juga termasuk aturan anggaran bahan makan MBG. Jadi Mitra MBG itu harus Merujuk pada aturan tersebut. Menu MBG yang dibuat dan didistribusikan Mitra harus sudah mempresentasikan semua aturan tersebut,” kata Gary Kamis (26/2/2026) pagi.
“Mitra MBG tidak bisa sembarangan mengeluarkan menu di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi bila diduga ada pengurangan anggaran, mark up bahan-bahan MBG kemudian ada manipulasi data laporan, karena sumber anggaran MBG ini dari APBN maka Mitra MBG bisa dikenakan tindak pidana korupsi.” lebih lanjutnya
“Dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara atau menguntungkan badan atau orang lain,” tegasnya.
Gary juga menyampaikan, sebelum program MBG diluncurkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan menyebutkan ada potensi penyimpangan atau korupsi yang sangat besar karena anggaran yang digelontorkan juga tidak main-main.
“Sekarang tinggal apakah APH bisa konsisten melakukan pengawasan dalam pendistribusian MBG, karena di lapangan banyak juga masyarakat yang berteriak kalau menu MBG itu tidak layak makan, anggaran per porsinya tidak jelas dan sebagainya yang cukup memprihatinkan, kendati ada juga Mitra MBG yang bagus sesuai juknis,” ungkapnya.
Menurutnya, KPK atau APH lainnya bisa bergerak tanpa adanya aduan atau laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan dugaan anggaran MBG oleh Mitra MBG.
“Mereka mempunyai kewenangan proaktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan inisiatif sendiri, temuan intelijen, atau hasil pemantauan,” simpulnya.
(Red)



