Scroll untuk lanjut membaca
Berita

Acem Janda Lansia Usia 60 Tahun dari Desa Tanjungjaya Karawang Belum Tersentuh Bantuan

13
×

Acem Janda Lansia Usia 60 Tahun dari Desa Tanjungjaya Karawang Belum Tersentuh Bantuan

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 01 Januari 2026 Bantuan dari pemerintah pusat yang menyasar orang miskin extreem termasuk janda lansia,akan tetapi pendataan penerima bantuan di wilayah desa yang dilakukan pihak RT dan PSM desa masih tumpang tindih tidak merata,rata rata keluarga aparatur desa dipastikan dapat bantuan tanpa melihat status.

Acem janda lansia 60 tahun yang tinggal di dusun III RT 005 RW 003 dusun Sindang Mulya Desa Tanjungjaya kecamatan Tempuran belum tersentuh bantuan baik dari pemerintah desa maupun dari pemerintah pusat,pemerintah tutup mata ini sungguh terlalu.

Masih menurut Acem mengapa saya yang hidup menjanda dan usia sudah lansia tidak mampu untuk bekerja,seharusnya pihak RT dan PSM desa punya hati nurani, melihat janda lansia yang sudah tidak mampu lagi untuk bekerja,akan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia tidak didasarkan pada status “keluarga RT” (Rukun Tetangga), tetapi berdasarkan kriteria kemiskinan dan kerentanan ekonomi yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), serta data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baik keluarga yang kurang mampu maupun lansia dapat menerima bantuan jika memenuhi syarat,
kriteria penerima bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus terdaftar dalam DTKS dan termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Golongan yang tidak berhak menerima bansos termasuk ASN, TNI/Polri, dan pekerja dengan gaji di atas UMP/UMK.
Bantuan untuk Keluarga (PKH dan BPNT)
PKH memberikan bantuan bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat.

seperti Ibu hamil/nifas
Anak usia dini (balita)
Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
Penyandang disabilitas berat
Lansia (berusia 60 tahun ke atas)
BPNT memberikan bantuan pangan pokok senilai Rp 200.000 per bulan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam DTKS.

Bantuan untuk Lansia (PKH Lansia)
Lansia (usia 60 tahun ke atas) secara spesifik juga menjadi salah satu komponen penerima dalam program PKH, asalkan mereka berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan terdaftar di DTKS.

Menurut pantauan media NURJATINEWS.COM Mariyatullah di lokasi mengatakan bahwa masih banyak janda lansia dan orang miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, justru kebanyakan dari keluarga RT dan aparatur desa yang lainya yang dapat bantuan pungkasnya.

(Mariyatullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *