NURJATINEWS.COM – PURWAKARTA, 25 Mei 2026 — Polemik dugaan persoalan pengelolaan air limbah di PT Metro Pearl Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai, berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat hanya dapat dijawab melalui audit teknis yang independen, transparan, dan berbasis data lapangan.
KMP menegaskan, keterbukaan terhadap audit teknis akan menjadi parameter objektif untuk menilai apakah sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan benar-benar berjalan sesuai norma lingkungan hidup atau justru terdapat persoalan serius yang selama ini belum terungkap secara utuh.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana: adakah pihak yang membekingi persoalan norma IPAL ini? Menurut kami, jawaban paling objektif bukan opini, melainkan audit teknis independen dan transparan,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.
Menurut KMP, salah satu hal yang memunculkan tanda tanya publik adalah terkait skala operasional perusahaan yang didukung sekitar 7.000 pekerja, namun izin debit buang limbah cair tercatat hanya sebesar 20 meter kubik per hari.
KMP juga mengungkap adanya indikasi penggunaan air melalui jaringan PDAM yang diperkirakan mencapai sekitar 150 meter kubik per hari. Angka tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh terhadap neraca air perusahaan.
“Jika penggunaan air PDAM saja diindikasi mencapai sekitar 150 m³ per hari, sementara izin debit buang limbah tercatat hanya 20 m³ per hari, maka publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi water balance industri tersebut,” lanjut Zaenal Abidin.
Selain itu, KMP juga menyoroti potensi besarnya limbah domestik dari jumlah pekerja yang mencapai sekitar 7.000 orang. Dengan asumsi konservatif kebutuhan air domestik sebesar 30 liter per orang per hari, maka potensi air domestik yang perlu diolah diperkirakan mencapai sekitar 210 meter kubik per hari.
“Angka 210 m³ per hari itu baru asumsi dari kebutuhan domestik pekerja seperti sanitasi, toilet, dan aktivitas dasar lainnya. Itu pun belum menghitung beban air dari proses produksi, utility industri, boiler, cooling system, washing, maupun potensi proses finishing,” tegas Zaenal Abidin.
Menurut KMP, secara logika teknik lingkungan dan neraca air industri, terdapat kebutuhan mendesak untuk menguji konsistensi antara:
konsumsi air baku; proses produksi; utilitas industri,
sistem reuse; debit influent,
debit effluent aktual; dan kapasitas riil IPAL perusahaan.
Karena itu, KMP mendesak dilakukan: audit water balance; verifikasi flowmeter inlet dan outlet; pemeriksaan kapasitas IPAL; evaluasi sistem biologis dan bak aerasi; audit logsheet operasional; hingga pengujian laboratorium independen secara terbuka.
KMP menegaskan bahwa dorongan audit tersebut bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan bagian dari advokasi publik agar seluruh dugaan dapat diuji secara ilmiah dan objektif sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
KMP juga menyoroti aspek tanggung jawab rantai pasok global. Menurutnya, pihak buyer dan mitra kerja PT Metro Pearl Indonesia memiliki hak moral dan bisnis untuk memperoleh informasi objektif terkait kepatuhan lingkungan perusahaan.
“Buyer dan mitra kerja berhak mengetahui kondisi faktual pengelolaan lingkungan dari perusahaan yang menjadi bagian rantai pasok mereka. Dalam standar industri global modern, aspek environmental compliance bukan lagi isu internal perusahaan semata, tetapi menyangkut integritas supply chain,” tegas Zaenal Abidin.
Lebih lanjut Zaenal Abidin, Ketua KMP menyatakan siap menempuh berbagai saluran hukum dan konstitusional yang tersedia apabila tuntutan transparansi dan audit independen tidak direspons secara serius oleh pihak-pihak terkait.
“Kami menegaskan, advokasi ini akan ditempuh melalui jalur-jalur hukum yang sah dan konstitusional. Baik melalui pengaduan administratif, pengawasan legislatif, permohonan audit kepada kementerian terkait, hingga langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
KMP menilai, keterbukaan terhadap audit independen justru penting untuk menjaga kepercayaan publik, investor, buyer, dan mitra usaha terhadap komitmen lingkungan perusahaan.
“Jangan sampai norma lingkungan hanya menjadi formalitas administratif. Semakin besar skala industri, semakin besar pula tanggung jawab ekologis dan transparansi yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Zaenal Abidin.
(As.boton)



