NURJATINEWS.COM – KARAWANG 03 November 2025 Diduga Mark up anggaran makan dan minum untuk rapat yang mencapai ratusan juta Disdikpora Karawang dilaporkan ke Polda Jawa barat Direktorat Reserse Kriminal Khusus oleh Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI( LKPK PANRI ) Bejo Suhendro pada tanggal 26 Oktober 2025 dengan nomor surat 179 – 03-08-2025-LKPK PANRI.
Praktik mark up anggaran oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) atau instansi pemerintah terkait lainnya pada dasarnya adalah tindakan korupsi dan merupakan pelanggaran hukum, alasan utama di balik terjadinya mark up anggaran bukanlah karena kebijakan resmi, melainkan didorong oleh niat oknum atau pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sebelumnya dugaan Mark up anggaran makan dan minum untuk rapat yang mencapai ratusan juta sudah dilaporkan ke Kejari Karawang oleh tim Nurjatinews.com pada hari Rabu 22 Januari 2025 dengan nomor surat 01/NN/001/SP/I/2025,namun laporannya ditolak dengan alasan dokumen pelaporan kurang lengkap.
Bejo Suhendro dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI( LKPK PANRI ) menyampaikan lemahnya pengawasan dan beberapa faktor spesifik yang sering menjadi penyebab terjadinya mark up anggaran, khususnya dalam konteks dana pendidikan atau proyek pemerintah.
Oknum pejabat atau pegawai di Disdikpora Karawang diduga dalam menggunakan jabatan mereka untuk memanipulasi anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok karena kurangnya keterbukaan informasi mengenai tujuan program.
Sistem pengelolaan keuangan yang lemah dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kurang ketat memberikan celah bagi praktik penyelewengan karena kurangnya pengawasan baik dari internal instansi (inspektorat), eksternal (BPK, masyarakat, media), maupun lembaga legislatif (DPRD), membuat para pelaku merasa aman melakukan aksinya.
Lebih lanjut Bejo Suhendro menjelaskan rendahnya integritas individu yang mengelola anggaran menjadi pemicu utama untuk melakukan tindakan curang tersebut,secara singkat, mark up anggaran terjadi karena adanya niat (faktor keserakahan individu) dan kesempatan (lemahnya sistem pengawasan dan transparansi) yang bertemu dalam pengelolaan dana publik pungkasnya.
(Red)


