Ragam

Diduga Kepsek SDN Pasirkamuning 2 Karawang Tidak Bisa Menunjukan RAB ,Media bisa minta ke Kementrian Pendidikan

5
×

Diduga Kepsek SDN Pasirkamuning 2 Karawang Tidak Bisa Menunjukan RAB ,Media bisa minta ke Kementrian Pendidikan

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 03 November 2025 Diduga kepala SDN Pasirkamuning 2 kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Jawa barat tidak bisa menunjukan RAB proyek pembangunan Revitalisasi,Media bisa minta RAB tersebut kepada kementrian pendidikan di ujar kepala SDN Pasirkamuning 2 Dewi dilokasi proyek.

Sesuai UU dan aturan yang berlaku kepala sekolah wajib mengelola dana bantuan dengan prinsip transparan dan akuntabel, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) idealnya dapat diakses oleh pihak terkait seperti komite sekolah dan orang tua murid, atau setidaknya diumumkan secara ringkas di papan pengumuman sekolah.

Sementara di tempat terpisah Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI( LKPK PANRI ) Bejo Suhendro mengatakan kepala sekolah yang menyembunyikan RAB (Rencana Anggaran Biaya) bantuan revitalisasi perlu diperiksa. Berikut beberapa alasan:

Alasan Perlu Diperiksa
1. *Tindakan tidak transparan*: Menyembunyikan RAB dapat dianggap sebagai tindakan tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan dana bantuan.
2. *Potensi penyalahgunaan dana*: Dengan menyembunyikan RAB, kepala sekolah dapat menyembunyikan penyalahgunaan dana bantuan untuk kepentingan pribadi atau lainnya.
3. *Merugikan sekolah dan siswa*: Penyalahgunaan dana bantuan dapat merugikan sekolah dan siswa, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa dana bantuan digunakan sesuai dengan tujuan.

Lembaga yang Berwenang
1. *Inspektorat*: Inspektorat sekolah atau dinas pendidikan dapat melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana bantuan.
2. *Kejaksaan*: Jika ditemukan bukti penyalahgunaan dana, kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penuntutan.
3. *BPK*: Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan audit atas pengelolaan dana bantuan.

Langkah-Langkah
1. *Laporkan kejadian*: Laporkan kejadian penyembunyian RAB kepada pihak berwenang, seperti inspektorat atau kejaksaan.
2. *Pengumpulan bukti*: Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan penyembunyian RAB.
3. *Pemeriksaan*: Lakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana bantuan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan.

Dengan demikian, kepala sekolah yang menyembunyikan RAB bantuan revitalisasi perlu diperiksa untuk memastikan bahwa dana bantuan digunakan sesuai dengan tujuan dan untuk mencegah penyalahgunaan dana.

Lebih lanjut Bejo Suhendro menyampaikan Kepala Sekolah yang menggunakan dana publik tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali jika informasi tersebut dikecualikan oleh undang-undang.
Transparansi adalah kunci untuk memastikan dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan untuk mencegah penyalahgunaan.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab bantuan wajib mengedepankan prinsip ini,jika Kepala Sekolah (Kepsek) tidak mau menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) revitalisasi SDN yang dibiayai oleh Kementerian, maka hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa ada penyimpangan atau ketidaktransparanan dalam penggunaan dana tersebut pungkasnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *