Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Vonis 3 Bulan Penjara untuk Yusuf Saputra dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

97
×

Vonis 3 Bulan Penjara untuk Yusuf Saputra dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 24 Juni 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra bin almarhum Karsam, dalam perkara pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Kusumah Atmadja, dengan nomor perkara 7/Pid.B/2025/PN Kwg, pada Selasa (24/6).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik pihak lain,Barang bukti berupa lima lembar print out.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Okto Danantiko Dwi Laksono, SH, dengan dua anggota majelis yakni Panji Aswinarta, SH, MH dan Rahmat Hidayat Batubara, ST, SH, MH. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Mikel Yudistira Lumban Gaol, SH dan Iko Oktavian, SH, sementara penasihat hukum terdakwa adalah Simon Fernando Tambunan, SH.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain Eka Angelia, Abdul Rouf, Andi bin Ido, dan Anton Sudrajat bin Muhammad Lasim. Majelis hakim mencatat tidak ada saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa.

Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendri, menuturkan bahwa baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kami menunggu dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika ada upaya banding dari salah satu pihak, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Yusuf Saputra maupun jaksa penuntut telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *