Ragam

Hilman Sonjaya alis Jawer anggota PP Ciampel Karawang Masih hidup di nyatakan sudah meninggal dunia

124
×

Hilman Sonjaya alis Jawer anggota PP Ciampel Karawang Masih hidup di nyatakan sudah meninggal dunia

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Ketua PAC Pemuda Pancasila Ciampel beserta anggota pada hari Senin 02 September mendatangi kantor Desa Cicinde Utara kecamatan Banyusari.kabupaten Karawang Jawa barat,pasalnya Hilman Sonjaya alias Jawer yang kondisinya masih hidup di nyatakan sudah meninggal dunia.

Hilman Sonjaya (37 thn), pernah tinggal di Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari selama enam bulan dan sekarang sudah tinggal di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Ciampel, Karman Suryadi atau yang akrab disapa Toed menuturkan, beberapa hari yang lalu, Hilman Sonjaya yang kebetulan juga anggota PP Ciampel mengadukan jika dirinya tidak bisa berobat karena telah dinyatakan meninggal dunia oleh Desa Cicinde Utara padahal dirinya (Hilman ) masih hidup.

Mulanya, Hilman Sonjaya mengetahui dirinya dinyatakan sudah berstatus meninggal di data Disdukcapil Kabupaten Karawang saat dirinya hendak berobat di Puskesmas minta surat rujukan ke Rumah Sakit Intan Barokah dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun, setelah sampai ke Rumah Sakit, KIS-nya ditolak karena data pribadinya di dalam sistem telah terhapus dengan keterangan telah meninggal dunia.

“Hilman pun disarankan untuk ke BPJS Kesehatan namun pada saat itu pun data Hilman di BPJS Kesehatan Karawang pun sama yaitu terhapus dengan keterangan meninggal dunia dan saya kembali disarankan untuk memeriksa di Disdukcatpil Kabupaten Karawang. Saat dikantor Disdukcatpil benar kami menemukan surat kematian (kartu kuning) Hilman yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cicinde Utara, dimana tercatat sebagai saksi pelapor kematian Hilman yaitu Rizky Maulana (Kaur Pemerintahan Desa Cicinde Utara) dan Taman Somantry (Kepala Dusun Cicinde III),” kata Toed

Oleh karena itu, lanjutnya, bersama beberapa rekannya, dia pun bergerak mendatangi Kantor Desa Cicinde Utara untuk menganalisis surat kematian Hilman Sonjaya yang dikeluarkan Disdukcatpil atas laporan dasar yang membuat pemerintahan desa Cicinde Utara, sementara Hilman Sonjaya sendiri masih hidup.

“Setelah bertemu dengan pemerintah desa Cicinde Utara yang diwakili oleh Kaur Pemerintahan Desa, Rizky Maulana dimana Rizky ini juga menjadi salah satu Saksi yang menyatakan bahwa Hilman Sonjaya telah meninggal dunia, kami, PP Kecamatan Ciampel memberikan waktu kepada Pemerintahan Desa Cicinde Utara, 1×24 Jam (satu kali duapuluh empat jam) untuk bisa memberikan penjelasan yang masuk akal, yang konkrit kepada kami, mengapa dan atas dasar apa Hilman Sonjaya dinyatakan meninggal dunia padahal yang bersangkutan masih hidup,” tandas Toed.

“Mengapa demikian, karena penjelasan yang diberikan pihak desa kepada kami tidak memuaskan. Kaur mengatakan jika surat kematian dibuat berdasarkan surat undangan dari Disdukcatpil, namun kami justru mendapat keterangan jika Disdukcatpil mengeluarkan surat kuning (surat kematian) atas dasar laporan dari Desa Cicinde Utara,” jelasnya lagi.

Toed menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditentukan, pemerintah desa belum juga memberikan penjelasannya kepada mereka. Maka , PP Ciampel didampingi bidang hukum PP Karawang akan menggugat Kepala Desa Cicinde Utara secara perdata.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Hukum Pemuda Pancasila Karawang, Andre Maulana SH., menyampaikan Hilman Sonjaya dinyatakan telah meninggal dunia oleh Disdukcatpil berdasarkan laporan kepala desa Cicinde Utara dan dua saksi lainnya.

Setelah diketahui tadi, kedua saksi tersebut, yang kemudian adalah Kaur Pemerintahan Desa Cicinde Utara, Rizki Maulana dan Taman Somantry Kepala Dusun Cicinde III, justru malah memberikan penjelasan yang membingungkan. Sementara itu, Hilman Sonjaya, sangat dirugikan secara materiil dan Immateriil karena hal ini berdampak pada hak dirinya sebagai warga negara.

“Oleh karena itu, selain upaya melakukan melalui pelaporan ke pihak Kepolisian Resor Karawang, jika dalam jangka waktu 1×24 jam, tidak ada jawaban yang konkrit dan rasional dari Pemerintahan Desa Cicinde Utara, maka kami akan melakukan gugatan secara perdata,” ungkap Andre.

” Kami akan melaporkan Kepala Desa dan Saksi -saksinya, karena merekalah yang diduga telah melaporkan Hilman Sonjaya meninggal dunia, kami akan melaporkan secara pidana karena oknum tersebut diduga telah melanggar pasal asal 263 (1) KUHP dan akan menggugat secara perdata karena akibat dari perbuatan oknum hal tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan materiil,” tutupnya.

Ditempat yang sama, dikutip dari keterangannya pada saat beraudiens dengan PP Ciampel, Kaur Pemerintahan Desa Cicinde Utara, Rizki Maulana mengakui jika memang dirinyalah yang menjadi salah satu Saksi pelapor pembuatan surat kematian ke Disdukcatpil Karawang.

Hal itu, jelasnya, disebabkan pemerintah desa Cicinde Utara telah mendapatkan surat undangan dari Disdukcatpil Karawang untuk keperluan Pencocokan dan Penelitian (coklit) KPU.

“Dalam surat undangan tersebut, Disdukcatpil menyebutkan bahwa ada sekitar 290 warga Desa Cicinde Utara yang telah meninggal dunia. Sehingga sebagai Kaur yang membidangi terkait permasalahan tersebut, saya atas perintah kepala desa dan juga Kecamatan Banyusari kemudian membuatkan surat kematian 290 nama orang tersebut,” jelasnya terbata-bata, dengan mimik wajah yang masih kebingungan bagaimana ia seharusnya menjelaskan. Pasalnya, Disdukcatpil justru mengatakan sebaliknya, jika berani mengeluarkan surat kematian atas dasar adanya laporan dari Kepala Desa Cicinde Utara, dan ia juga Kadus sebagai Saksi.

“Pada saat itu, ada coklit KPU, dan untuk mencocokan data pemilih, Disdukcatpil mengirimkan undangan yang berisi 290 nama yang dinyatakan telah meninggal dunia. Dan saya tanyakan kepada Kadus. nya (Tarman) apakah benar Hilman Sonjaya telah meninggal dunia. Menurut Kadus berdasarkan laporan RT, benar telah meninggal. Makanya kami laporkan bahwa Hilman telah meninggal,” ucapnya seraya tertawa miris, dan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan memanggil RT terkait.

Sementara di tempat terpisah Sekretaris bidang Hukum PP MPC Karawang akan  Melaporkan secara pidana karena oknum tersebut diduga telah melanggar pasal asal 263 (1) KUHP dan akan menggugat secara perdata karena akibat dari perbuatan oknum tersebut telah menimbulkan kerugian imateriil dan materiil.pungkaanya

(Eyang / Sandi Prawira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *