Pendidikan

Di duga SMPN 4 Kotabaru Karawang  Melakukan pungutan Kepada Orang Tua Siswa

126
×

Di duga SMPN 4 Kotabaru Karawang  Melakukan pungutan Kepada Orang Tua Siswa

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COM – KARAWANG  27 JULI 2024 SMPN 4 Kotabaru kecamatan Kotabaru kabupaten Karawang Jawa barat telah menjadi sorotan setelah adanya laporan mengenai pungutan biaya yang dianggap tidak sah dari wali murid. Berdasarkan informasi yang diterima oleh media, seorang wali murid berinisial S mengungkapkan bahwa mereka telah di pungut untuk membayar sejumlah Rp1.350.000. Biaya tersebut terdiri dari pungutan untuk pembangunan dan seragam sekolah.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungutan biaya dari orang tua siswa untuk kepentingan pendidikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan. Beberapa dasar hukum terkait pungutan biaya pendidikan antara lain:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), yang menyebutkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Namun, dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa biaya pendidikan yang ditanggung peserta didik harus sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak boleh membebani orang tua secara berlebihan.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa sekolah dapat meminta sumbangan atau partisipasi dari orang tua siswa untuk kegiatan di luar biaya pendidikan rutin, seperti pembangunan sarana prasarana, tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama dan transparansi. Pungutan biaya tidak boleh bersifat wajib dan harus diatur dalam peraturan internal sekolah yang melibatkan musyawarah dengan komite sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa komite sekolah berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dan orang tua dalam perencanaan dan pengelolaan sekolah, termasuk dalam hal sumbangan untuk kegiatan non-pendidikan. Pungutan biaya yang dikenakan harus disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban
yang jelas.

Dalam kasus yang dilaporkan, pungutan biaya sebesar Rp1.350.000 terdiri dari biaya pembangunan dan seragam. Beberapa wali murid merasa bahwa pungutan ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pengelolaan dan penggunaan dana tersebut tidak dijelaskan secara transparan kepada wali murid, menimbulkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),Tim Saber pungli Dan APH Kabupaten Karawang perlu menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh SMPN 4 Kotabaru sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan, serta mengembalikan biaya yang dianggap tidak sah.

Orang tua siswa diharapkan untuk menyampaikan keberatan dan keluhan secara resmi melalui saluran yang telah disediakan oleh sekolah dan dinas pendidikan. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dalam pendidikan dan memastikan bahwa setiap pungutan biaya memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Iyus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *