NURJATINEWS.COM – KARAWANG SDN Tamelang 1 Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat tidak melakukan jual beli LKS Di sekolah,Lembar kerja siswa(LKS), yang memang sudah dilarang peredaran nya di dalam dunia pendidikan, namun pihak sekolah sudah memahami tentang aturan dan tidak melakukan hal yang memang sudah di larang Selasa 29 Januari 2024.
Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia bahwasanya Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku dan apabila
ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”
SDN Tamelang 1 selama ini sudah mengindahkan peraturan tersebut,dan sudah tidak menjual LKS dengan dalih apapun termasuk komite sekolah hal ini ,sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Sekolah bahwa jual beli LKS di sekolahnya sudah di hentikan para orang tua yang membutuhkan buku tersebut untuk membeli di luar sekolah.
Kepala Sekolah SDN Tamelang 1 Yayat pada saat Di mintai keterangan terkait penjualan Lks tersebut membenarkan bahwa pihak sekolah sudah tidak melakukan penjualan LKS di SDN Tamelang 1 pihak sekolah hanya mengarahkan ke orang tua siswa untuk membeli buku di luar dan mereka tidak ada yang keberatan.
Lebih lanjut kepsek menjelaskan bahwa kementerian dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah sudah melarang dan biasanya pihak sekolah hanya mengarahkan kepada orang tua siswa untuk membeli LKS di luar sekolah karena ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam ,permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran serta perlengkapan seragam sekolah.
(Red)