Daerah

Mediasi Akses Jalan Antara Warga Dengan Pihak Pengembang Perumahan Harmony Berjalan Alot

56
×

Mediasi Akses Jalan Antara Warga Dengan Pihak Pengembang Perumahan Harmony Berjalan Alot

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWSBEKASI – Proses mediasi yang bertempat di kantor pemasaran perumahan Harmony Sindangmulya antara warga Kp. Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi dengan pihak pengembang perumahan Harmony Sindangmulya berjalan alot. Rabu 22/11. 2023.

Proses mediasi di hadiri Muksin Ketua RW, H. Guntur Tokoh masyarakat. Usman anggota BPD Sindangmulya yang mewakili warga. Sedangkan dari pihak pengembang hadir Hj. Kartini, Dirut  PT. Kajima Berkah Propertindo perusahaan pengembang perumahan Harmony Sindangmulya serta di dampingi Hj. Ratna. Turut hadir pula unsur Bhabinsa dan Bimaspol setempat.

Alotnya proses mediasi lantaran pihak, perwakilan warga maupun perwakilan pengembang sama-sama mengajukan argumen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Usman anggota BPD selaku wakil warga, dalam sesi penyampaian keberatan menyoroti kewajiban Legal standing, “Berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, pasal 1 angka 2, yang di maksud dengan perumahan adalah sebagai berikut : Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang di lengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Beberapa ijin yang harus di tempuh adalah Pell Banjir. Sementara hasil investigasi kami, saluran pembuangan air perumahan Harmony tidak sampai pada sungai alam, hingga berdampak banjirnya lahan milik warga”. Terang Usman.

Pada kesempatan yang sama, Muksin ketua RW menambahkan, “Ijin lingkungan yang di tandatangani warga adalah ijin pembangunan perumahan dengan penjelasan bahwa akses keluar masuk perumahan Harmony melalui gerbang perumahan Athaland. Namun dalam tahapan pembangunannya pihak perumahan membangun gerbang akses keluar masuk melalui jalan wakaf milik warga. Hal itu jelas sudah menyalahi. Karena pihak pengembang telah merubah rencana akses jalan secara sepihak, kami atas nama warga akan membatalkan ijin lingkungan yang sudah kami tandatangani”. Tegas Muksin.

Sementara itu Hj. Kartini, usai pertemuan dengan warga, saat di wawancara awak media menjelaskan, “kami menyimpulkan semua ini hanya kesalapahaman saja, pihak warga menyangka H. Guntur mendapat uang dari kami, padahal tidak. Kami sudah kordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Dinas Pemukiman, jadi menurut Dinas terkait, jalan yang sudah di cor oleh Pemda menggunakan dana APBD sudah otomatis di akui sebagai aset Pemda dan jalan tersebut sudah masuk dalam rencana tata ruang daerah dan detail rencana tata ruang daerah Kab. Bekasi jalan tersebut akan ada pelebaran jalan, ke kanan 3 meter dan ke kiri 3 meter” terang H. Kartini.

(Johanes.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *