NURJATINEWS. COM – BANDUNG 03 Desember 2025 Diduga PPK kabupaten Bandung Jawa Barat tidak transparan dalam menggunakan anggaran tahun 2024,dengan nilai total Rp 11 Miliar lebih,diantaranya untuk membeli barang smart office senilai Rp 3,1 Miliar dan untuk interior room Rp 3,1 Miliar dan pembelian barang produk yang lainya.
Dari dua kali pertemuan antara PPK dan auditor untuk menanyakan proses pekerjaan sistem katalog melalui yang pertama PT Tri Cola dan yang kedua CV MK Naratama, sesuai alamat yang diberikan dari inspektorat melalui PPK, tapi hanya ditemukan satu dengan direktur PT Tri Cola yang beralamat di jalan Ibrahim Adjie no 62 Kota Bandung.
Dan yang kedua PT MK Naratama yang beralamat di jalan Batununggal Indah Raya nomor 72 dan lokasi tersebut adalah toko ban motor,dengan tidak valid alamat tersebut diduga ada pengkondisian permainan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas karena alamatnya jelas fiktif.
Ditempat terpisah Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI LK PK PANRI Bejo Suhendro mengatakan ketidaktransparanan penggunaan anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa terjadi melalui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak transparan, kolusi dengan penyedia barang dengan menggunakan alamat palsu.
Ketidaktelitian dalam pemeriksaan bukti pembayaran, serta penggelembungan harga (mark up), yang semuanya dapat mengakibatkan kerugian negara,untuk mengatasi hal ini, PPK harus memenuhi tugasnya secara akuntabel dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,PPK dapat menyusun HPS tanpa melibatkan ahli atau tim teknis, dan hanya mengacu pada dokumen yang sudah diarahkan kepada produk atau distributor tertentu, yang mengindikasikan adanya kolusi.
PPK yang tidak transparan penggunaan anggaran bisa kena sanksi,di Indonesia, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,kalau PPK tidak transparan, bisa kena sanksi administratif, denda, atau bahkan pidana. Misalnya, bisa kena sanksi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
(Sukarno)



