Ragam

Penertiban Lahan PT KAI di Cikampek Pedagang Dsn Warga Berharap Ada Keberpihakan Serta Solusi Yang Adil

0
×

Penertiban Lahan PT KAI di Cikampek Pedagang Dsn Warga Berharap Ada Keberpihakan Serta Solusi Yang Adil

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG  Sejumlah pedagang dan warga di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, yang selama ini menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini harus merelakan bangunan tempat usahanya dibongkar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak terkait telah menyampaikan surat teguran secara bertahap kepada para pihak yang menempati lahan.

Meski demikian, langkah pembongkaran yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi berwenang tersebut dinilai minim keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Warga merasa kecewa karena penertiban ini berlangsung tanpa disertai pemberian uang kerohiman maupun ganti rugi, padahal selama menempati lahan tersebut mereka rutin melunasi biaya sewa kepada pihak PT KAI.

Perlu diketahui, dalam beberapa kasus penertiban lahan milik PT KAI di masa lalu, pihak perusahaan kerap memberikan bantuan berupa uang bongkar atau uang kerohiman yang sifatnya membantu biaya pemindahan atau pembongkaran bangunan, bukan sebagai pengganti harga hak atas tanah. Besaran bantuan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan internal PT KAI.

Apabila terkait pemindahan lokasi usaha, warga dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan opsi relokasi, misalnya melalui pengajuan ke dalam program perumahan rakyat atau tempat penampungan usaha yang disediakan pemerintah. Secara hukum, apabila warga masih memegang bukti perjanjian sewa yang sah dan masih berlaku namun digusur sebelum masa perjanjian berakhir tanpa ada bentuk penyelesaian hak, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum setempat.

Bahkan, bagi warga yang dapat menunjukkan bukti pembayaran sewa secara rutin senilai Rp1,5 juta per tahun, kedudukan hukum sebagai penyewa cukup kuat untuk menuntut pemenuhan hak sesuai ketentuan yang disepakati.

Salah satu pemilik bangunan yang terdampak mengakui, jauh hari sebelum pelaksanaan pengosongan, dirinya bersama Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cikampek telah melayangkan surat permohonan bantuan uang kerohiman langsung kepada Bupati Karawang. Namun hingga proses pembongkaran dimulai, upaya tersebut belum membuahkan tanggapan maupun hasil yang diharapkan.

Bejo Suhendro, pedagang lain yang juga terkena dampak, turut menyampaikan kekecewaannya.

“Jika lahan ini hendak dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, bagi kami tentu tidak keberatan. Akan tetapi, seyogyanya pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang memihak, baik berupa bantuan uang kerohiman maupun ganti rugi yang layak. Sehingga kami pun dapat bangga dipimpin oleh kepala daerah yang benar-benar hadir dan peduli pada nasib rakyat kecilnya,” ujarnya dengan nada haru.

Menanggapi situasi ini, para pedagang berharap agar Pemerintah Kabupaten Karawang bersama pihak PT KAI bersedia duduk bersama untuk membicarakan jalan keluar terbaik. Mereka memohon agar ada solusi yang manusiawi, sehingga hak-hak warga yang selama ini tertib membayar kewajiban tidak diabaikan, dan kelangsungan hidup serta mata pencaharian mereka tetap terjamin.

(Edi Bahar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *