NURJATINEWS.COM – KARAWANG 26 JUNI 2026 Diduga SDN Tegalurung 1 kecamatan Cilamaya Kulon kabupaten Karawang Jawa Barat, memungut uang perpisahan kepada orang tua siswa sebesar Rp 150.000,hal ini disampaikan bebarapa orang tua siswa,uang tersebut digunakan untuk biaya tenda, panggung dan biaya yang lainya.
Pungutan uang perpisahan sebesar Rp150.000 di sekolah negeri pada dasarnya dilarang oleh aturan pemerintah dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Secara hukum, sekolah negeri,baik tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK,tidak memiliki dasar hukum untuk menarik biaya seremonial seperti wisuda atau pelepasan dari orang tua siswa.
Meskipun ilegal, nominal tersebut biasanya muncul karena beberapa alasan berikut,pembiayaan Acara Seremonial Non-Akademik, Kegiatan perpisahan, wisuda, atau pelepasan siswa bukan bagian dari proses belajar-mengajar resmi sekolah.
Menurut salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya bahwa pada waktu rapat panitia menawarkan biaya per siswa Rp 165.000,debgan berbagsu kegiatan, orang tua meresa keberatan, sebagian orang tua siswa menyetujui dengan biaya turun menjadi Rp 150.000,walaupun yang ngga mampu keberatan akhirnya mengikuti keinginan orang tua siswa yang merasa mampu.
Menurut Bejo Suhendro dari Lembaga KPK Panri dari Bandung mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk acara seremonial, pihak panitia mengalokasikannya dari kantong orang tua siswa dan itu sudah sangat dilarang apalagi ditentukan sebesar Rp 150.000,.
Biaya Operasional Acara,Nominal Rp150.000 umumnya diakumulasikan untuk membayar sewa gedung/tenda, panggung, sistem suara (sound system), konsumsi, dekorasi, dokumentasi, hingga pembuatan kenang-kenangan.
Dengan alasan “Kesepakatan Komite Sekolah”,pihak sekolah acapkali berdalih bahwa iuran tersebut merupakan hasil rapat akbar dan kesepakatan bersama antara perwakilan orang tua murid (Komite Sekolah).
Dasar hukum yang melarang pungutan tersebut, pemerintah Indonesia sangat ketat melarang segala jenis pungutan yang bersifat wajib atau ditentukan nominalnya di sekolah negeri melalui regulasi berikut.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Pasal 9 Ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016,Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang memiliki nominal tetap (seperti Rp150.000) dan tenggat waktu pembayaran.
Surat Edaran Kementerian & Disdik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama berbagai Dinas Pendidikan di daerah secara berkala mengeluarkan Surat Edaran yang melarang tegas prosesi kelulusan yang memberatkan finansial kegiatan cukup dilakukan secara sederhana.
(Mariyatullah)



