Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Soroti Minimnya Dampak CSR untuk Pendidikan di Desa Purwasari Karawang, Warga Desak Evaluasi Perusahaan

18
×

Soroti Minimnya Dampak CSR untuk Pendidikan di Desa Purwasari Karawang, Warga Desak Evaluasi Perusahaan

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Desa Purwasari tengah menjadi sorotan tajam. Alokasi dan realisasi dana sosial dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai masih sangat lemah dan belum menyentuh sektor krusial, khususnya bidang pendidikan.

Keluhan ini mencuat seiring dengan meningkatnya ekspektasi warga terhadap kontribusi nyata pelaku usaha dalam mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

“CSR di Desa Purwasari dianggap masih sangat lemah dan belum memberikan dampak signifikan terhadap sektor pendidikan,” ujar Diana, salah seorang perwakilan warga, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, pemanfaatan dana CSR seharusnya dapat dioptimalkan untuk perbaikan fasilitas sekolah, beasiswa bagi siswa kurang mampu, hingga pengadaan fasilitas penunjang belajar yang memadai demi masa depan generasi muda di Purwasari.

Payung Hukum yang Mewajibkan CSR
Minimnya dampak CSR di sektor pendidikan ini dinilai ironis, mengingat regulasi di Indonesia secara tegas mengamanatkan kewajiban sosial tersebut bagi dunia usaha.

Secara hukum, pelaksanaan CSR atau TJSL di Indonesia wajib berpedoman pada sejumlah aturan ketat, di antaranya:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Berdasarkan Pasal 74, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan secara mutlak untuk melaksanakan TJSL.

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Pasal 15 huruf b menetapkan bahwa setiap penanam modal, baik domestik maupun asing, memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan TJSL.

PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas: Peraturan ini mengontrol tata cara pelaksanaan CSR agar berjalan efektif dan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan serta kesejahteraan sosial.

Permensos No. 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha: Menjadi kompas teknis agar penyaluran dana CSR menyasar langsung pada aspek kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk pendidikan.

Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai
Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, program CSR bukanlah sekadar aksi sukarela (voluntary), melainkan sebuah kewajiban hukum (mandatory). Perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan atau melanggar ketentuan pelaksanaan CSR terancam menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Sanksi administratif yang membayangi perusahaan nakal mulai dari pemberian peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen.

Warga Desa Purwasari berharap pemerintah daerah beserta instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi komitmen CSR perusahaan di wilayah mereka. Pengawasan yang ketat diperlukan agar dana TJSL tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar hadir sebagai solusi nyata bagi pendidikan anak bangsa.

( Agus Purnama )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *