NURJATINEWS.COM – KARAWANG 09 Mei 2026 Berawal dari urusan pemecahan sertifikat dari pewaris Ruki pada tahun 2018 kepada ahli waris yang berjumlah 4 orang kepada kepala desa Tamansari kecamatan Setu kabupaten Bekasi Jawa barat, anehnya yang 3 sertifikat sudah jadi atas nama ahli waris sedangkan yang 1 lagi belum jadi dan masih atas nama pewaris Ruki.
Dengan persoalan tersebut kepala desa Tamansari beritikad baik akan mengembalikan uang biaya pembuatan pemecahan 1 sertifikat yang belum jadi, namun apa lacur sampai berita ini diturunkan belum ada informasi yang jelas
Setelah dengan adanya ketidak jelaskan dari kepala desa,maka ahli waris ibu Warsa membuat surat kuasa ke Opon Sopanji untuk meluruskan hal tersebut,lagi lagi tidak ada kejelasan, bahkan Opon Sopanji menyampaikan bahwa kepala desa baru memberikan uang sebesar Rp 500.000,.
Masih menurut pengakuan Opon Sopanji bahwa uang tersebut dibagi dua dengan RW kaki tangan kepala desa Tamansari sebesar Rp 250.000,.dan pihak ahliwaris ibu Warsa belum mempercai sepenuhnya apa yang disampaikan Opon Sopanji yang sudah menerima surat kuasa.
Untuk meluruskan hal tersebut ahliwaris ibu Warsa menugaskan M Suryadi yang masih ada ikatan keluarga dan Redaksi Nurjatinews.com untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, untuk menemui kepala desa Tamansari dan pihak RW supaya ada kejelasan.
Sementara di tempat terpisah Bejo Suhendro dari Lembaga KPK PANRI Jawa Barat mengatakan bahwa
Biaya Rp120 juta untuk pemecahan 4 sertifikat (3 jadi, 1 belum) tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang umumnya hanya membutuhkan biaya pendaftaran sekitar Rp50.000 per sertifikat, ditambah biaya pengukuran yang dihitung per bidang.
Harus dilakukan Evaluasi Situasi Indikasi diduga ada pungli biaya resmi pemecahan tanah jauh di bawah angka tersebut,mahalnya biaya seringkali disebabkan oleh pungutan tidak resmi oleh oknum, biaya “jalur cepat”, atau biaya transport/konsumsi yang tidak transparan.
Lebih lanjut Bejo Suhendro menjelaskan kepala desa Tamansari wajib memberikan kejelasan administratif mengapa 1 sertifikat belum terbit (misal: sengketa batas, data tidak sinkron, atau kesalahan prosedur), dan meminta kepala desa membuat rincian penggunaan uang Rp120 juta tersebut secara mendetail (biaya pendaftaran, ukur, pajak/BPHTB, notaris, jasa kades.
Jika ada unsur pemerasan atau pungli dari pihak pemerintah desa, ahli waris berhak melaporkannya ke Ombudsman RI atau ke Kejaksaan tinggi Bandung biar memberikan efek jera terhadap pemerintah desa yang diduga melakukan pungli terhadap warganya pungkasnya.
(Red)



