Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

DLH membisu, Ada apa dengan Sistem Pengawasan Lingkungan Hidup Purwakarta

7
×

DLH membisu, Ada apa dengan Sistem Pengawasan Lingkungan Hidup Purwakarta

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMPURWAKARTA aenal soroti serius sikap diam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta atas surat klarifikasi resmi yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terus menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka dan substantif terkait berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam Nota Dinas hasil verifikasi pengelolaan air limbah industri.

KMP menilai, polemik ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kredibilitas sistem pengawasan lingkungan hidup serta hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.

Dalam surat klarifikasi tersebut, KMP mempertanyakan sejumlah ketidaksesuaian antara fakta teknis lapangan, hasil laboratorium, serta kesimpulan administratif yang tertuang dalam dokumen resmi.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain:

– IPAL disebut tidak beroperasi namun masih terdapat aliran limbah;
– adanya dugaan pencampuran air bersih dalam sistem pengolahan;
– metode sampling yang tidak dilakukan pada titik outlet kepatuhan;
– penurunan parameter limbah yang sangat signifikan;
– debit limbah yang diduga melampaui batas izin;
– hingga adanya perbedaan antara hasil uji limbah dan kondisi badan air.

Namun demikian, berbagai temuan tersebut dinilai belum dijelaskan secara komprehensif kepada publik.

“Kami tidak sedang membangun opini tanpa dasar. Yang kami minta adalah transparansi, penjelasan metodologis, dan keterbukaan atas berbagai pertanyaan yang muncul dari dokumen itu sendiri,” tegas KMP.

KMP menilai, dalam isu lingkungan hidup, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat. Karena itu, sikap diam institusi justru berpotensi memperluas spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan lingkungan.

“Semakin lama tidak ada penjelasan, maka semakin besar pertanyaan publik: apakah sistem pengawasan lingkungan sudah berjalan objektif, transparan, dan benar-benar berpihak pada perlindungan lingkungan hidup?”

KMP juga menegaskan bahwa pengawasan lingkungan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus mampu memastikan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan secara valid, representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Apabila dalam waktu mendatang tidak terdapat klarifikasi yang memadai, KMP menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku. Tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

“Lingkungan hidup adalah kepentingan publik. Karena itu, setiap proses pengawasan harus terbuka terhadap pengujian, kritik, dan pertanyaan masyarakat.” Pungkas kang ZA, sapaan ketua KMP.

(AS Boton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *