Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Konflik Lahan Pemilik Tanah Dan Proyek Saluran Air Tersier Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Menjadi Sorotan Publik.

44
×

Konflik Lahan Pemilik Tanah Dan Proyek Saluran Air Tersier Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Menjadi Sorotan Publik.

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBEKASI Proyek pengairan BBWS di Desa Sindang Mulya Kp Limalang Lebak RT 010 RW 05, pemilik lahan Bapak Ismani, menjadi Sorotan Para Awak Media, belum ada kesepakatan masih tahap Mediasi berkoordinasi secara kooperatif

Ismani menyayangkan kecerobohan dan minimnya koordinasi awal dari pelaksana kegiatan di lapangan, yang di Duga di kerjakan oleh inisial(D) sebagai pelaksana kegiatan sebelum pekerjaan dimulai.

Saat di konfirmasi kepemilikan lahan Bapak (Ismani) mengatakan,
“Harusnya kemarin itu koordinasi dulu” ujar Ismani, pentingnya komunikasi wajib dengan Lingkungan RT dan RW, kegiatan, yang utama pemilik tanahnya, sebelum proyek berjalan, sebuah prosedur standar yang diabaikan oleh pelaksana” pungkas Ismani.

Setelah ada nya konflik pemilik lahan dan pekerjaan BBWS pihak
pengawas teknis BBWS Citarum (Tera), turun kelokasi kegiatan, mengklarifikasi bahwa kesalahan bukan pada dimensi teknis, melainkan kelalaian dalam mengidentifikasi lokasi saluran air asli yang ternyata tertutup dan berada di samping area yang sedang dikerjakan secara Asal asalan.

“ini kesalahan pelaksana kegiatan proyek yang tidak mengetahui dan tidak ada nya koordinasi ke lingkungan proyek, bukan dari dimensi pemasangan batu, ini kesalahpahaman antara lahan yang jadi saluran tertutup dengan lahan yang saluran permukaan,” jelas (Tera), mengklarifikasi adanya mengidentifikasi lahan secara signifikan

Peninjauan bersama mengkonfirmasi bahwa tidak ada lahan sisa atau separator milik pemerintah di ujung bangunan. “Berarti memang kita tidak punya spare. Spare-nya adalah berarti milik tanahnya Bapak (Ismani)” tegas (Tera), memvalidasi kekhawatiran (Ismani) dan membuktikan bahwa pekerjaan telah melanggar batas lahan pribadi.

Sebagai jaminan utama, (Tera) menekankan kembali bahwa kekuatan hukum kepemilikan lahan tetap berpatokan pada surat-surat sah milik warga, menegaskan bahwa kelalain dan kecerobohan pihak proyek tidak akan menghilangkan hak milik Seseorang atau kepemilikan tanah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *