NURJATIMEWS.COM – KARAWANG Diduga mobil sampah bernomor polisi T 8423 NM yang beroperasi di sekitar Walahar kecamatan Klari kabupaten Karawang Jawa barat melakukan pungutan liar,oknum tersebut meminta iuran uang sampah dari Rp 10.000 – Rp 50.000,kalau pedagang yang sampahnya sedikit ditarif Rp 10.000 bagi yang sampahnya banyak di tarif Rp 50.000,oknum tersebut bahkan mengancam yang tidak mau bayar sampah tidak diangkut.
Oknum sedang meminta uang iuran sampah
Menurut salah satu pedagang yang lokasinya di jalan Walahar Klari mengatakan untuk mobil pengangkut sampah sering bergantian,oknum penarik uang iuran ilegal tanpa memberikan karcis retribusi yang sah,hasil iuran itu uang akan disetor kemana,ujar salah seorang pedagang.
Sejauh ini pihak desa dan DLHK belum dimintai keterangan adanya oknum yang memungut iuran sampah tanpa adanya karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemkab Karawang,kalau dibiarkan bisa membuat resah para pedagang yang berjualan di sekitar Walahar.
Di tempat terpisah Bejo Suhendro dari lembaga LKPK PANRI mengatakan praktik pungutan liar (pungli) iuran sampah oleh oknum, termasuk yang melibatkan kendaraan pengangkut sampah, adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan harus dilaporkan.
Iuran atau retribusi sampah yang sah diatur oleh peraturan daerah dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi,Pungutan liar terjadi ketika iuran diminta oleh individu atau kelompok yang tidak berwenang, tanpa dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota yang sah.
Tarif yang diminta tidak sesuai dengan struktur dan besaran yang ditetapkan dalam peraturan resmi atau tidak disertai bukti pembayaran/kuitansi resmi pemerintah daerah,
Pengelolaan dan retribusi sampah di Indonesia diatur oleh beberapa landasan hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwali) setempat yang merinci besaran tarif dan mekanisme pemungutan retribusi yang sah.
Hubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau unit pengelola pasar/kebersihan setempat untuk memverifikasi keabsahan iuran dan melaporkan oknum.
Melaporkan pungli adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
(Red)



