Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Diduga Ketua Komite SMPN 3 Cibatu Purwakarta Jual Seragam disekolah,Rapat Dilakukan di Balai Desa ‎

27
×

Diduga Ketua Komite SMPN 3 Cibatu Purwakarta Jual Seragam disekolah,Rapat Dilakukan di Balai Desa ‎

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMPURWAKARTA 08 Oktober 2025 Diduga ketua Komite SMPN 3 Cibatu kabupaten Purwakarta menjual seragam sekolah dan rapat orang tua siswa dilakukan di balai desa,karena pihak kepala sekolah melarang terjadinya jual baju seragam dilingkungan sekolah.

Praktik yang sarat akan dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Purwakarta awal tahun ajaran baru, Komite Sekolah SMPN 3 Cibatu secara terang-terangan menjual tiga set seragam sekolah dengan harga yang fantastis, yakni mencapai Rp 620.000 per siswa,ironisnya, tindakan komersial ini tetap berjalan meskipun telah dilarang secara tegas oleh kepala sekolah, dan prosesnya bahkan digerakkan dari luar lingkungan sekolah, tepatnya di balai desa.

Menurut salah satu narasumber yang bernama Dede mengatakan ‎Langkah ketua komite SMPN 3 Cibatu ini menimbulkan keresahan dan keluhan dari berbagai kalangan, mereka merasa aneh dengan biaya yang sangat tinggi di tengah kebutuhan ekonomi yang tinggi dan peraturan perbup yang sekarang ini,dengan Harga baju seragam mencapai Rp 620.000 untuk beberapa setel seragam dianggap tidak masuk akal dan memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

‎”Kami kaget waktu rapat diberitahu harganya segitu,” ujar salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan anaknya. “Itu harga yang sangat mahal untuk seragam. Kalau beli di luar, mungkin tidak sampai setengahnya. Tapi kami mau tida mau harus beli karna kolektif, takut nanti anak kami tida seragam dengan yg lain.

Sementara kepala SMPN 3 Cibatu Hj Nuraisah Imron M.pd.I pada saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pihak sekolah sudah melarang adanya kegiatan menjual baju seragam lingkungan sekolah,kami telah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi arena bisnis dan komite sekolah dilarang melakukan praktik jual beli,akan tetapi himbauan tersebut diabaikan.

Lebih lanjut kepala sekolah menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah melarang karena tidak sesuai aturan, akan tetap larangan tersebut tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum didalam tubuh komite,bahkan mereka menggelar rapat dan koordinasi penjualan seragam ke balai desa setempat.

Langkah ini dinilai sebagai manuver untuk menghindari pengawasan langsung dari pihak sekolah dan menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut adalah inisiatif mandiri “di luar sekolah”, padahal jelas-jelas menyangkut siswa dan atribut SMPN 3 Cibatu.

‎‎Praktik yang dilakukan oleh Komite SMPN 3 Cibatu ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau kenaikan kelas, dan sekolah dilarang membebankan orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, pihak komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan harga Rp 620.000 dan pengabaian terhadap larangan kepala sekolah. Para orang tua berharap Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan untuk menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

(A Wahyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *