NURJATINEWS.COM – KARAWANG 27 Oktober 2025 Diduga kepala sekolah Pasirkamuning 2 kecamatan Telagasari kabupaten Karawang Jawa barat,jarang ada ditempat dan menghindar jika ada media yang hendak meminta keterangan terkait proyek Revitalisasi bangunan sekolah yang tidak melibatkan komite sekolah dan warga setempat.
Dalam hal ini Penolakan kepala sekolah untuk dimintai keterangan terkait bantuan revitalisasi dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan dana, hal ini bisa memicu sorotan lebih dalam dari media dan pihak berwenang.
Potensi alasan penolakan
Adanya dugaan penyimpangan dana dapat mengindikasikan adanya masalah dalam pengelolaan dana yang diterima, hal ini menjadi salah satu alasan paling umum di balik sikap tertutup,
menghindar dari wartawan.
Menurut hasil investigasi di lapangan proyek Revitalisasi, material di sediakan oleh pihak sekolah akan tetapi tenaganya di borong kan ke pihak kontraktor,dilokasi tidak ada pengawasan dari mandor proyek, hanya pekerja proyek yang didatangkan dari banyusari dengan upah Rp 100.000 per hari dengan fasilitas makan siang.
Dilokasi sekolah aga seorang guru yang bernama Yani yang ditugaskan oleh kepala Sekolah untuk menghadapi tamu,namun hanya sebatas menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak ada ditempat,pihak media meminta no kontak kepsek,namun Yani menyampaikan itu harus ada izin dari yang bersangkutan
Sementara di tempat terpisah Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI( LKPK PANRI ) Bejo Suhendro menyampaikan lemahnya pengawasan dan ke
Kepala sekolah seharusnya terbuka dan menerima kunjungan media maupun lembaga mungkin merasa terintimidasi atau khawatir akan disudutkan oleh media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Beberapa kasus menunjukkan adanya ketegangan antara pihak sekolah dengan wartawan hal ini disebabkan
kurangnya pemahaman tentang keterbukaan informasi,sebagian kepala sekolah mungkin belum sepenuhnya memahami pentingnya transparansi dan kewajiban mereka untuk memberikan informasi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,bisa jadi kepala sekolah belum memiliki data atau informasi yang lengkap karena proses revitalisasi masih berlangsung atau ada kendala administratif.
Dalam beberapa kasus, ada dugaan intervensi dari pihak ketiga dalam proyek revitalisasi yang membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman untuk berbicara secara terbuka,dan masalah ini harus dibawa ke dinas pendidikan setempat atau inspektorat jika ada dugaan penyimpangan.
Dan Jika ada bukti kuat, pelaporan dapat diteruskan ke pihak kepolisian atau kejaksaan negeri Karawang atau dapat mencoba jalur konfirmasi lain, seperti menghubungi dinas pendidikan atau lembaga terkait yang mengawasi bantuan revitalisasi,dan para media juga dapat terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus dengan hati-hati.
Lebih lanjut Bejo suhendro mengatakan bahwa Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari kepala sekolah yang bersangkutan, dinas pendidikan juga harus memastikan bahwa bantuan revitalisasi berjalan sesuai prosedur dan transparan.
(Red)




