NURJATINEWS.COM – KARAWANG 30 Oktober 2025 Keberadaan proyek revitalisasi di SDN Pasirkamuning 2 yang sumber dananya dari APBN di kecamatan Telagasari kabupaten Karawang Jawa barat,diduga kepala sekolah pada awal pembangunan tidak melapor kepada korwilcambidik, Telagasari,seharusnya kepala sekolah melapor sesuai aturan yang berlaku.
Korwilcambidik Telagasari yang tidak mengetahui adanya pembangunan di SDN Pasirkamuning 2 bisa terjadi karena beberapa alasan, yang sering kali menunjukkan adanya masalah dalam koordinasi, komunikasi, dan pengawasan di lingkungan dinas pendidikan.
Terdapat miskomunikasi atau kegagalan dalam alur pelaporan informasi dari pihak sekolah, pelaksana proyek, atau dinas pendidikan di tingkat yang lebih tinggi,padahal proyek pembangunan tersebut sudah tercatat dalam program resmi dinas pendidikan,dengan anggaran dari APBN,hanya
pihak sekolah tidak melaporkan atau memberikan informasi mengenai adanya awal pelaksanaan pembangunan kepada korwilcambidik Telagasari.
Sementara Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI( LKPK PANRI ) Bejo Suhendro menyampaikan bahwa proyek yang dianggap “pembangunan” oleh pihak sekolah hanya berupa renovasi kecil yang tidak termasuk dalam kategori yang wajib dilaporkan kepada korwilcambidik Telagasari.
Jika pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan korwilcambidik, pengawasan terhadap kualitas, anggaran, dan pelaksanaan proyek menjadi tidak ada, hal ini meningkatkan risiko terjadinya korupsi atau penyimpangan dalam penggunaan dana,dan dikhawatirkan
mutu pekerjaan rendah.
Karena tanpa pengawasan yang efektif, mutu konstruksi bisa tidak sesuai standar karena tidak ada pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap material, metode, dan jadwal pelaksanaan.
Tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan yang dilakukan tanpa koordinasi bisa jadi tidak sejalan dengan rencana strategis dinas pendidikan.
Dengan demikian harus memperbaiki mekanisme pelaporan dan koordinasi dari tingkat sekolah hingga korwilcambidik agar tidak terjadi lagi kejadian serupa,dan jika terbukti ada kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai aturan.
Dalam hal ini harus meningkatkan dan memperkuat pengawasan manajerial dan akademik di tingkat sekolah untuk memastikan semua prosedur pembangunan dilaksanakan dengan benar,melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui alasan pasti mengapa korwilcambidik tidak diberitahu adanya pelaksanaan pembangunan tersebut
Ditempat terpisah Korwilcambidik Telagasari mengatakan sangat menyayangkan tindakan kepala sekolah SDN Pasirkamuning 2 yang tidak memberikan informasi terkait pelaksanaan pembangunan revitalisasi.
Dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kepala sekolah sekaligus memberikan saran dan masukan supaya ke depan nya tidak ada Miss komunikasi,karena keberadaan sekolah tersebut menjadi tanggung jawab kami jika ada persoalan dikemudian hari pungkasnya
(Taufik)


