NURJATINEWS.COM – KARAWANG KUA Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang mengadakan bimbingan perkawinan secara mandiri yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Baru,acara ini dihadiri oleh para calon pengantin yang sudah terdaftar di Aplikasi Simkah, Bimbingan perkawinan dilaksanakan pada hari Kamis (13/03/2025).
Sebagai pengisi acara Bimbingan perkawinan kali ini diisi oleh Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam dan MUI,
Pada kesempatan ini kepala KUA Kota Baru , H. Ruhiyat Sobana, S.Ag .menyampaikan di hadapan 11 pasang calon pengantin, sesuai PMA No 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan pasal 5 ayat 1, bahwa : “catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.”
Program pembekalan calon pengantin berupa bimbingan perkawinan mandiri ini merupakan kewajiban catin yang harus diikuti untuk mendapatkan bekal dalam mengarungi kehidupan nanti setelah menikah, diantara materi yang diberikan adalah tentang mengelola konflik, psikologi keluarga dan manajemen keuangan.
“Bimbingan perkawinan mandiri ini merupakan program pembekalan bagi calon pengantin dalam menghadapi dinamika rumah tangga. Selain itu dengan adanya bimbingan perkawinan ini diharapkan setiap catin bisa lebih mampu mengelola, mengontrol, dan menyeimbangkan setiap konflik dengan baik lagi ketika nantinya
Sebuah pernikahan selain bertaqwa kepada Allah SWT juga harus saling memahami peran masing-masing.
Harus ada tugas, kewajiban dan fungsi suami istri, sehingga tidak ada ruang-ruang yang kelak menjadi ajang menyalahkan satu sama lain. “Saya berharap semoga acara ini menjadi momentum yang baik bagi para calon-calon pengantin yang akan menjalankan biduk rumah tangga ke depannya,” ujar nya.
Salah satu pasangan calon pengantin, Muhamad Deva dan Sulistia, yang akan menikah di bulan April 2025, mengatakan bahwa, “Alhamdulillah dengan adanya Bimbingan pekawinan Catin ini kami, banyak mendapatkan ilmu untuk mempersiapkan rumah tangga yang bahagia.
Pastinya bermanfaat bagi kami.”
Di penghujung acara, para calon pengantin diberikan buku Fondasi Keluarga Sakinah. Hal ini merupakan bentuk apresiasi untuk peserta Bimbingan perkawinan dan juga sebagai penghargaan atas keikutsertaan nya dalam acara bimbingan perkawinan hari ini.
(Heri Darmatin)



