Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Jalan Bukan Mesin Pungutan, Negara Wajib Menyediakan Akses Publik.

6
×

Jalan Bukan Mesin Pungutan, Negara Wajib Menyediakan Akses Publik.

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMPURWAKARTA masyarakat dan tidak terkecuali Para Penyelenggara Negara wajib patuhi UUD 1945, sebagai landasan konstitusional NKRI.

Purwakarta, 20 Mei 2026 – Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoal Wacana penerapan jalan berbayar secara luas di Jawa Barat menuai kekhawatiran serius. Kebijakan yang diklaim sebagai pengganti penghapusan pajak kendaraan justru berpotensi melahirkan bentuk baru pembebanan terhadap rakyat secara lebih masif, harian, dan sistematis.

Kami menilai, membangun dan menyediakan jalan adalah amanat konstitusi, bukan ruang bisnis baru yang membebani kebutuhan dasar masyarakat. Tandas Zaenal Abidin.

UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi rakyat. Infrastruktur jalan merupakan instrumen utama mobilitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas sosial masyarakat. Ketika akses jalan dipungut secara luas, maka yang terjadi bukan lagi pelayanan negara, melainkan komersialisasi hak publik.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Semangat konstitusi tersebut jelas: negara hadir untuk melayani, bukan menjadikan ruang hidup rakyat sebagai objek pungutan tanpa batas.

Rakyat sudah membayar berbagai kewajiban:

pajak kendaraan,
pajak bahan bakar,
retribusi,
hingga berbagai pungutan lain yang selama ini diklaim untuk pembangunan infrastruktur.

Maka sangat tidak adil apabila setelah itu rakyat kembali dipaksa membayar setiap kali melintasi jalan di wilayahnya sendiri.

Kebijakan jalan berbayar secara luas berpotensi:

menaikkan biaya hidup masyarakat,
memicu kenaikan harga barang dan logistik,
memberatkan buruh, pedagang kecil, dan pekerja harian,
serta mempersempit akses ekonomi masyarakat kecil.

Yang paling berbahaya, negara dapat berubah fungsi: dari pelayan publik menjadi operator pungutan atas kebutuhan dasar mobilitas rakyat.

Kami mengingatkan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa besar mampu menarik pungutan dari rakyat, melainkan seberapa kuat negara menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak bagi seluruh warga negara.

Jangan sampai dalih modernisasi transportasi justru menjadi pintu masuk privatisasi fasilitas publik yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam konstitusi.

Jalan adalah hak akses publik. Bukan komoditas yang boleh diperdagangkan tanpa batas.

Negara wajib membangun jalan untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat pelanggan di tanahnya sendiri. Cetus Zaenal Abidin.

(As boton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *