Scroll untuk lanjut membaca
Daerah

Galian Fiber Optic Ciptacom Diduga Tanpa Rambu-rambu Seolah Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan dan Pekerja

100
×

Galian Fiber Optic Ciptacom Diduga Tanpa Rambu-rambu Seolah Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan dan Pekerja

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COM  – BEKASI Proyek galian fiber optic Ciptacom di sepanjang jalan kampung jereged Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga tidak mementingkan keselamatan pengguna jalan.

Dari pantauan awak media lensareportase.com dan nurjatinews.com yang investigasi kelokasi proyek diduga tidak ada rambu rambu pemberitahuan ada pekerjaan dan pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seolah olah tidak mementingkan keselamatan pengguna jalan dan pekerja.

Eko wakil mandor pekerja saat ditemui awak media mengatakan, kalau ini PT nya Ciptacom pak, tiga (3) kilo hampir 4 kilometer dari pertigaan kesini pak, Jumat (01/11/2024) siang sekitar pukul 11.

“Kalau perizinan ada lagi yang ngurus pak, ini mas Yoga kalau gak salah, saya mah wakil mandor pak,” ujar Eko sebagai wakil mandor pekerja.

Sekdes Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media nurjatinews.com terkait perizinan melalui pesan WhatsApp, Jumat (01/11/2024) mengatakan, ga ada konfirmasi atau tembusan ke saya mah, ga tau konfirmasinya ke siapa kali.

Yoga pengawas dari PT Ciptacom saat dikonfirmasi terkait perizinan, rambu rambu dan K3 melalui pesan WhatsApp menjawab oke pak, coba saya sampaikan dulu ke mandor lapangan untuk rambu segera dilengkapi, Jumat (01/11/2024).

“Coba tanya ke Kepala Desa Pak !!! pekerjaan sudah izin ke pihak Desa. Dari pihak kami sebagai pelaksana juga sudah komitmen untuk segera melengkapi rambu-rambu dan K3, besok kita ngobrol dilapangan aja pak, besok jam 10/11 siang pak,” jawab Yoga sebagai pengawas dari PT Ciptacom.

Sabtu, (02/11/2024) siang sekitar pukul 12.20 Wib dilokasi proyek Yoga sebagai pengawas dari PT Ciptacom mengatakan cuman jika kita sudah dapat rekom dari PU setidaknya kita sudah punya pegangan.

“Kalau itu, itukan urusan mereka yang diatas, selagi kita dilapangan bisa kerja intinya sudah boleh, terus bukan di PU aja pak di desa juga udah,

(Johanes.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *