Scroll untuk lanjut membaca
Polri

Satuan Reskrim Narkoba Polres Karawang Berhasil Menangkap 32 Orang Pelaku Jaringan Narkoba

32
×

Satuan Reskrim Narkoba Polres Karawang Berhasil Menangkap 32 Orang Pelaku Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode Agustus hingga September 2024.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan pengungkapan ke 26 kasus ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat.

“Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu,” jelas Kapolres, Selasa 29 Oktober 2024.

Berita Lainnya Pemdes Jayamukti Blanakan Bagikan BLT DD di Kantor Desa, Kades Surjaya: Biar Transparan
Kapolres menjelaskan dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.

“Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Berita Lainnya RSUD Karawang Berikan Pelayanan Gratis Operasi Katarak Bagi Masyarakat
Selain ke 32 tersangka Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.

Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Berita Lainnya PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan,” tegas Kapolres

+M Suryadi/Deni Saepudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *