NURJATINEWS.COM – BEKASI Aktivitas galian c di Kampung Cisaat Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk Pembangunan Jalan Tol Japek ll Paket 2 A diduga ilegal lokasi milik Kepala Desa Kertarahayu.
Aktivitas galian c tersebut dikelola oleh PT. LPE diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Tidak hanya pelaku galian c tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian c tanpa izin bisa dipidana. Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli dari hasil kejahatan itu dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Inisial P Sitorus alias Kumis pengawas galian c yang diduga ilegal, Selasa (08/10/2024) malam sekitar pukul 20.40 Wib saat dikonfirmasi oleh awak media NURJATINEWS.COM terkait perijinan tambang galian c nya nomor Handphone (HP) di blokir, jadi jelas kita sebagai Sosial Kontrol curiga bahwa diduga galian c itu belum mempunyai ijin.
Kami memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup jangan tutup mata dan jangan membiarkan para penambang galian c ilegal yang merusak lingkungan untuk memperkaya diri sendiri dan sekelompoknya.
(Johanes.S)



