Ragam

Rencana Peralihan Hak Dari Perhutani ke PT Intan Pratama Properti Resahkan Warga Cidampa Karawang

669
×

Rencana Peralihan Hak Dari Perhutani ke PT Intan Pratama Properti Resahkan Warga Cidampa Karawang

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Areal seluas 1200 hektar yang berada di Dusun Cidampa II desa Kutanegara kecamatan Ciampel sampai saat ini masih berstatus tanah negara dan areal tersebut merupakan kelola Perhutani yang dikerjasamakan dengan masyarakat setempat melalui program KULIN KK Pengakuan Perlindungan Dan Kerjasama Kehutanan alias digarap ditanami di kelola dan dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat yang terhimpun dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Saat ini santer berkembang informasi yang masih perlu ditelusuri kebenaranya terkait akan adanya pelepasan hak dari Perhutani atas areal tersebut kepada PT Intan Pratama Properti

Beberapa orang warga dan tokoh masyarakat setempat yang ditemui oleh awak media Nurjati,news.com mengatakan jika memang benar areal ini akan di alihkan hak kelolanya dari Perhutani kepada PT Intan Pratama Properti maka warga berharap adanya solusi yang saling menguntungkan semua pihak terutama warga yang telah bermukim dan menggarap lahan ini secara turun temurun dan berharap agar pemerintah baik itu Pemdes dan Pemda dapat mencarikan solusi yang win win solution ” ujar N Asep Suhari

Hal senada juga disampaikan oleh pak Sutisna serta pak Indra “Sekiranya areal ini akan digunakan dan dibebaskan oleh PT Intan Pratama Properti maka kami mohon agar tidak semena mena dan kami ingin adanya ganti untung “ujarnya

Secara terpisah salah satu pengurus LMDH yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Mulyasejati kecamatan Ciampel, Jumadi mengatakan bahwa proses mengarah kesana sampai saat ini belum ada alias masih jauh karena kalau toh areal ex kelola Perhutani ini akan dibebaskan oleh PT Intan Pratama Properti maka harus ditempuh dulu tahapan tahapan nya mulai dari peninjauan lokasi, perhitungan yang melibatkan konsultan atau aprisial sampai dengan pertimbangan tehnis dan sebagainya artinya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ini terkait dengan berbagai pihak ” pungkasnya

(Sandi Prawira/Eyang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *