Uncategorized

Kepsek. SDN. Palumbonsari III Klarifikasi Dugaan Pungli dan Penjualan Materai/Map.

101
×

Kepsek. SDN. Palumbonsari III Klarifikasi Dugaan Pungli dan Penjualan Materai/Map.

Sebarkan artikel ini
module: a; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 133.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Karawang Jabar, nurjatinews.com

 

Karawang,- Dengan adanya info tidak sedap terhadap SDN. Palumbonsari III Kec. Karawang Timur Kab. Karawang yaitu :  dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait biaya yang dikenakan kepada siswa baru. sekolah tersebut memungut biaya sebesar Rp 200.000 per siswa dengan alasan untuk pembelian matrei pelajaran dan map.

Pada hari Rabu tgl : 21-Agustus- 2024 Hj. Tuti Setiawati, S, Pd. SD. Diruangannya Kepada awak media memberikan klarifikasi mengenai berita yang tidak sedap tersebut. Apalagi disebutkan bahwa tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana tersebut, dan tidak ada surat pemberitahuan resmi dari pihak sekolah yang menjelaskan rincian penggunaan dana.

Hj. Tuti Setiawati, S, Pd. SD. Kepsek SDN. Palumbonsari III Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.

Dengan adanya beredar berita tersebut dari media Reformasi Bangsa.co.id penulis Iyus itu tidak benar dikarenakan dari pihak media yang bernama Iyus ketika menghubungi lewat Hp dengan Kepala Sekolah SDN. Palumbonsari III dan sudah janjian hari Senin 19-Agustus-2024 PKL : 08:00 wib oleh Kepala Sekolah sudah di tunggu hingga pukul: 11:00 wib tidak hadir, tiba-tiba muncul berita : SDN Polumbon Sari III Diduga Terlibat Pungli Pembelian Materai dan Map.

Dan sudah jelas jika pihak Jurnalis menaikkan berita tidak baik tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu dari Kepala Sekolah dan tidak bisa menyebutkan siapa orang tua murid yang melaporkannya dan putranya kelas berapa hal ini haruslah jelas.

Jika Reformasi Bangsa.co.id tidak bisa menunjukkan saksi/pelapor maka sudah jelas ini pencemaran nama baik dan UU ITE yang telah di atur dalam KUHP yaitu:  Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Untuk Pihak Sekolah SDN Palumbonsari III Hj. Tuti Setiawati mewakili pihak Sekolah merasa bahwa berita yang telah beredar itu tidak benar. Bahkan hingga kini Hj. Tuti Sebagai Kepala Sekolah SDN Palumbonsari III menunggu kedatangan saudara Iyus dari media Reformasi Bangsa.co.id.

Semoga dengan kehadiran dari beberapa Media yang telah melakukan klarifikasi dapat memberitakan yang sebenarnya, dan semoga pihak Korwil cambidik Karawang Timur maupun pihak Disdikpora dapat menilai berita yang sebenarnya.

 

(AF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *