NURJATINEWS.COM – KARAWANG 24 Agustus 2024 Di duga proyek siluman proyek Pengecoran jalan di dusun Cikuntul Timur RT 007 RW 002 desa Cikuntul kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa barat,ironis sekali jaman sudah maju masih ada proyek Tanpa ada Papan informasi.
Warga Masyarakat Desa Cikuntul dan para awak media di lokasi proyek mengatakan bahwa proyek Pengecoran jalan tanpa papan informasi,proyek tersebut sebagai salah satu syarat menggunakan fasilitas uang negara,semua bertanya tanya anggaranya dari mana dan siapa pelaksana proyeknya.
Salah satu warga Desa
Cikuntul yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,proyek Pengecoran jalan itu tanpa ada papan informasi, anggaran dari mana ngga jelas diduga proyek siluman
“Jangankan dari pihak instansi terkait masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik.
Dijelaskan, dengan adanya program Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terus menggelontorkan anggaran demi untuk meningkatkan infrastruktur hingga pelosok daerah, dalam hal ini pelaksanaannya di lapangan banyak yang melanggar aturan yang ada dan mendapat sorotan dari warga masyarakat
Keberadaan adanya papan informasi proyek ini seharusnya memang sudah ada disiapkan sebelum tahap pekerjaan dimulai, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan proyek dapat berjalan dengan maksimal,” ucapnya.
Melalui papan informasi proyek ini, publik dapat memahami bahwa dana bersumber dari APBD Atau anggaran Dana desa dan BanGub.
“Dengan tidak adanya papan plang informasi proyek di pembangunan proyek tersebut maka pihak pelaksana proyek diduga secara sengaja tidak mengindahkan Perpres No.70 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan memasang papan nama proyek sehingga semakin memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP)
(Mariatullah)