NURJATINEWS.COM – KARAWANG media nurjetinews.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Baca Juga : Pemdes Kutapohaci Rayakan perpanjangan masa jabatan 2 Tahun bertepatan ultah Kapolsek Ciampel
Melalui dasar undang undang No 3 tahun 2024 ,Bupati Karawang telah Melantik dan Menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari jabatan awal kepada kepala desa sebanyak 282 sekabupaten Karawang(03/06/2024)
Baca Juga : Disparbud Karawang Gelar Desa Kreatif Karangjaya Tirtamulya
Masyarakat desa Kuta pohaci merasa terharu dan bangga dengan di lantik serta di tambahkan 2 tahun perpanjangan jabatan orang nomor satu di desanya dengan merayakan rasa syukur berkumpul di halaman Desa Kutapohaci sekaligus bertepatan dengan momen anniversary Kapolsek Ciampel (Akp Hasanudin Bahar )
Dalam sambutannya H.sukandi Mengucapkan rasa syukur kepada Allah atas segala karunia nikmatnya serta memberikan ucapan rasa terimakasih kepada Masyarakat Desa kutapohaci yang Hadir di acara tasyakuran perpanjangan Jabatan juga di Hadiri oleh Muspika kecamatan Ciampel
Alhamdulillah Desa Kuta pohaci sudah banyak perkembangan dengan memiliki 2 unit kendaraan desa dan pasilitas pasilitas lainnya dan Alhamdulillah walaupun nilainya memang belum seberapa kami bisa mengeluarkan sedikit tunjangan untuk hari raya dengan berdasarkan visi dan misi adanya perubahan desa kota pohaci lebih maju.
Baca Juga : Polsek Cibarusah Bekasi Respon Cepat Adanya Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Desa Sindang Mulya
Insya Allah untuk kedepannya kami masih berusaha untuk menggali potensi-potensi untuk meningkatkan PADes desa kota pohaci mungkin jalannya melalui CSR dan alhamdulillah kami kemarin sudah mendapatkan kesempatan dari PT PINIDODELI ,kami desa kota pohaci untuk mengajukan IRTD (Iuran Rutin Tahunan Desa).
Ini akan menambah PAD kota pohaci Dan saya berharap dengan menambahnya CSR dan ini dapat meningkatkan PADes kota pohaci seperti yang disampaikan oleh pak sekcam tidak bisa dihindari dan tidak bisa dipungkiri memang jika ada perubahan dalam suatu kebijakan.
Baca Juga : Program PTSL Di Desa Karangsari Purwasari Karawang Baru Tahap Pengukuran
Walaupun bentuknya sudah menjadi undang-undang pasti akan terjadi pro dan kontra maka dari itu apa yang tadi disampaikan oleh sekcam jika punya niatan untuk berkompetisi di tahun 2026 mohon ditunggu sampai 2008 di situlah kita aturannya sudah ditetapkan dan disampaikan dengan keputusan undang-undang nomor 3 tahun 2024.”pungkasnya.
Baca Juga : Macan Kumbang Siliwangi Sukses Adakan Tour Sosial di Kutameriem Karawang
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
(M Suryadi)
Baca Juga : Kinerja Polres Karawang Dipertanyakan Soal Kasus Dugaan Pungli Pesangon Karyawan di PT Chang Shin Indonesia