Ragam

Miris!! Urusan Limbah Berujung Saling Berkilah Ini Ceritanya

71
×

Miris!! Urusan Limbah Berujung Saling Berkilah Ini Ceritanya

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Seolah menjadi hal yang biasa pengurus Karang Taruna desa dengan dalih menggali potensi berkecimpung didunia bisnis limbah ekonomis.

Dan salah satunya terjadi dan diduga dilakukan oleh ketua dan anggota Karang Taruna desa Anggadita kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dimana konon kabarnya Karang Taruna dimaksud memiliki SPK atau kerjasama pengelolaan limbah produksi dari PT. Indocitra berupa nilex/pvc dan juga sampah area dari perusahaan tersebut.

Selanjutnya untuk mengelola limbah produksi yang berupa nilex/pvc ketua Karang Taruna T alias KM melakukan kontrak kerjasama dengan H Jaja dengan nilai kontrak Rp 45 juta untuk jual beli atau pengangkatan limbah tersebut selama 12 kali dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak dimana salah satunya adalah pemberian fee diluar harga pembelian pada setiap kali pengangkatan, namun dalam perjalanan sering kali terjadi perselisihan antara H Jaja dengan T dan pengurus lapangan yakni saudara E.P alias F yang pada akhirnya H Jaja merasa keberatan untuk melanjutkan dengan alasan harga yang selau berubah tanpa adanya pembahasan bersama alias ditentukan secara sepihak.

Berbeda lagi dengan sampah area dimana kontrak kerjasama jual belinya dilakukan oleh E.P alias F dengan H Jaja dengan kesepakatan investasi sebesar Rp 25 juta untuk penarikan selama 24 kali namun karena satu dan lain hal kontrak kerjasama inipun berakhir hanya pada penarikan ketiga kalinya.

Kini H Jaja hanya bisa berharap kiranya ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan sisa uang yang diinvestasikan bukan hanya sekedar janji yang ujungnya tidak jelas dan untuk keperluan tersebut H Jaja bahkan telah menunjuk kuasa hukum dengan harapan segera ada penyelesaian.

Ketika dihubungi oleh awak media melalui chat WA E.P alias F membenarkan adanya permasalahan tersebut “Sejauh ini kami sedang membenahinya karena ada kesalah pahaman antara pengusaha sama kami khususnya ketua – karena perjanjian awal penarikan selama 12 kali dipertengahan jalan ada perselisihan – dan pihak pengusaha minta dikembalikan dengan rincian yang pengusaha buat, dan dari pihak Karang Taruna sendiri khususnya ketua menjanjikan mau mengembalikan mungkin belum terealisasi “isi chat wa”

Sementara itu secara terpisah T alias Km memberikan klarifikasinya juga melalui chat WA yang pada pokoknya dirinya mengakui adanya kerjasama dengan H Jaja dalam hal penarikan limbah nilex/pvc dan menganggap bahwa dengan 5 kali penarikan itu sudah ada profit untuk H Jaja ditambah lagi yang memutuskan untuk mengakhiri penarikan adalah H Jaja sendiri.

Sementara itu Dartono S.H pengacara yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh H Jaja untuk mengurus penyelesaian masalah ini mengatakan ” bahwa benar dirinya selaku kuasa hukum dari H Jaja dalam masalah ini telah menyampaikan somasi yang kedua dan ditujukan kepada E Paris alias Farel dengan dasar adanya surat pernyataan yang ditanda tanganinya.

Pada prinsipnya klien saya H Jaja minta agar uangnya dikembalikan, kalau yang bersangkutan tidak mau berurusan dengan hukum ” tegasnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *