Scroll untuk lanjut membaca
Daerah

Akhirnya Peleburan Limbah Aluminium Di Desa Ridomanah Bekasi Di tutup

37
×

Akhirnya Peleburan Limbah Aluminium Di Desa Ridomanah Bekasi Di tutup

Sebarkan artikel ini

NURJATINEW.COMBEKASI Sudah Ditutup Total Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium Di Ridomanah Karena Telah Mencemari Lingkungan Sekitar. (ada 3 photo) Bekasi, Medikomonline.Com Pembakaran Peleburan Limbah Alumunium yang berlokasi di wilayah Desa Ridomanah yang telah mencemari lingkungan sekitar kini sudah ditutup total.

Hasil mediasi berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha PT.Armada Global Teknologi bagian operasional Harno dan warga Ridomanah serta Kepala Desa Ridomanah Oden dan Ketua BPD Ridomanah Yasin dan Muspika Kecamatan Cibarusah Camat Cibarusah Rusdi Azis, Waka Polsek Cibarusah Iptu Indradi dan Babinsa Desa Ridomanah.

bertempat di Ruangan Camat Cibarusah hari Kamis (1/02/2024) dan telah ditandatangani antara kedua belah pihak dengan persetujuan bahwa pihak perusahaan pembakaran peleburan limbah alumunium menyetujui menutup total dari semua segala kegiatan aktifitas pabrik tersebut.

Oden selaku kepala Desa Ridomanah mengatakan, bahwa semua kegiatan di perusahaan pabrik pembakaran peleburan limbah alumunium kini ditutup total, artinya sudah tidak boleh ada kegiatan lagi dipabrik tersebut sampai terbitnya izin dari Dinas Lingkungan Hidup yang akan ditempuh oleh pihak perusahaan, tegas Oden kepada Wartawan.

Camat Cibarusah Rudi Azis mengakui sebelumnya tidak mengetahui adanya pabrik pembakaran peleburan limbah aluminium yang berlokasi di wilayah Desa Ridomanah yang telah mencemari lingkungan dan bahkan telah merugikan warga. Karena menurutnya tidak ada laporan tapi setelah adanya informasi dan aksi demo yang dilakukan oleh warga Ridomanah terhadap pabrik tersebut, akhirnya Camat Rusdi Azis mengutus Satpol PP Kasi Trantib Endang untuk mengecek dan mencari informasi ke lokasi pabrik tersebut dari warga Ridomanah serta pabrik yang telah mencemari lingkungan sekitar.

Sebenarnya setelah mengetahui adanya pabrik tersebut dan adanya aksi demo-demo dari warga Desa Ridomanah dan bahwa pabrik itu telah mencemari lingkungan. Saya selaku Camat Cibarusah memanggil pihak pengusaha nya untuk mediasi dengan warga Desa Ridomanah di kantor Kecamatan Cibarusah.

Dari hasil mediasi antara kedua belah pihak, dikatakan Camat Rusdi pada Wartawan, dan dibuatkan berita acaranya pihak perusahaan menyetujui untuk menutup total segala kegiatan aktifitas dipabriknya. Pihak perusahaan akan menempuh izin dan meminta arahan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, seperti apakah nantinya izin yang harus ditempuh itu terutama dari Dinas Lingkungan Hidup, terang Camat pada Wartawan.

Pihaknya kata Camat sangat menyangkan bahwa pabrik itu beroperasi tanpa menempuh izin lingkungan sekitar aja dulu seharusnya sebelum beroperasi. Nantinya menempuh izin ke Pemda Kabupaten Bekasi terutama ke Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai izin nya abal-abal atau ilegal, izin lingkungan kepada masyarakat sekitar harus ditempuh dalam radius sekian meter oleh pihak pengusaha sebelum beroperasi.

Setelah nantinya izinnya terbit dari Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi oleh pihak pengusaha juga jangan sampai merugikan masyarakat sekitar apalagi mencemari lingkungan, tegas Camat Rusdi kepada Wartawan.

(Johanes.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *