NURJATINEWS.COM – KARAWANG 17 Januari 2024 Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Drs.Cecep Mulyawan, M.Pd setelah mendapat informasi terkait adanya pemberitaan dari media online NURJATINEWS.COM dan cetak media Buana Minggu, tentang dugaan adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Kondang Jaya 3 di Desa Kondang Jaya Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Jawa barat.
Drs Cecep Mulyawan.M.Pd menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid dengan dalih apapun.
“Saya akan membuat surat edaran kepada seluruh para kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun dari para orang tua siswa,”dan pungutan tersebut tidak di benarkan tegas Cecep Mulyawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Rabu (17/1/2024) siang.
Lebih lanjut Plt Kepala Disdikpora Karawang Drs Cecep Mulyawan, M.Pd., dengan adanya informasi atau pemberitaan soal pungutan tersebut, Kami akan menanyakan kepada Kabid Dikdas, dan sebaiknya Kabid itu melayani setiap ada wartawan yang mau melakukan konfirmasi, jangan sampai menghindar atau beralasan bintek segala,” ujar Cecep dengan nada kecewa.
(Red)


