NURJATINEWS – KARAWANG Pemerintah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada bentuk pungutan apapun dilingkungan dunia pendidikan terutama di tingkat SDN. Karena hal tersebut sudah ditanggung Pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun ironisnya, masih ada saja praktik pungutan dilakukan dengan berbagai macam cara termasuk Paguyuban orang tua siswa dan bentuk serta dalih yang lainya untuk kebutuhan sekolah yang dibebankan kepada siswa dan orang tua siswa oleh pihak Sekolah.
Salah satu wali murid SDN 3 Kondang Jaya yang tidak mau disebutkan namanya mengaku merasa keberatan dengan pungutan Rp 85 untuk pembangunan sekolah serta pungutan yang lainya yang dinilai cukup memberatkan baginya. Apalagi pada saat ini berbagai harga kebutuhan rumah tangga naik semua termasuk beras,kalau yang mampu mungkin ngga jadi masalah tapi bagi kami yang ekonomi pas Pasan jelas terasa berat.
Di tempat terpisah keluhan ini juga serupa disampaikan wali murid SDN 3 Kondang Jaya,Ia juga merasa keberatan dengan pungutan tersebut terasa berat pungutan itu besar bagi saya, karena saya orang tidak mampu mas. Kalau bisa pihak paguyuban orang tua siswa jangan mematok sampai Rp 85.000 dan pungutan iuran bulanan Rp 35.000 masa dipatok dan harus bayar,kalau bentuknya sumbangan besarnya itu ngga sama,yang mampu bayar segitu bagi yang ngga mampu jangan dipaksakan di sesuaikan dengan kemampuan ucapnya.
Secara singkat,baik itu dilakukan Paguyuban atau pun apa namanya dapat dikatakan hal itu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Dalam berbagai peraturan yang ada, pungutan liar adalah adanya iuran atau pungutan yang ditetapkan tidak memiliki dasar hukum dan/atau iuran atau pungutan yang ditetapkan atau dilakukan oleh orang yang tidak memiliki wewenang untuk menarik pungutan tersebut.
Bila kemudian menemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan Permendikbud dimaksud di atas, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau melalui satuan tugas tim saber pungli provinsi Jawa barat.
(Red)