Scroll untuk lanjut membaca
Daerah

Oknum Guru Bejad Di SDN Purwasari Berani Cabuli Siswinya.

46
×

Oknum Guru Bejad Di SDN Purwasari Berani Cabuli Siswinya.

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWSKARAWANG sebanyak lima orang siswi SDN di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang yang dirayu dan imingi nilai bagus bahkan dicabuli oleh SP alias PJ (45) yang merupakan gurunya sendiri. Tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Para korban yang duduk di kelas 5 SDN. Tersangka tersebut dengan sengaja melakukan cabulnya disaat jam pelajaran. perbuatan tersebut sudah dilakukan dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023.

korban pencabulan 5 orang yang dilakukan oleh SP alias PJ (45) melaporkan hingga terjadi Penangkapan pada pelaku berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Jalil mengatakan, modus melakukan perbuatan cabul dengan cara melakukan bujuk rayu dan iming-iming pada korban. Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan bejatnya mencabuli kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.

Lanjut Jalil, pencabulan terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.

Tersangka dan korban chat mam, pap, sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kakak korban bahwa chat guru sudah melecehkan korban. Kemudian di Sabtu (17/11/2023) kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban.

Kemudian bertanya kepada korban. Menurut korban sekitar bulan Agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban dengan guru/wali kelas pelaku sedang belajar di kelas, korban duduk di kursi paling depan, pelaku menghampiri korban dan berdiri di sebelahnya lalu tangan pelaku masuk ke dalam hijab korban, memeluk

memegang dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku.

Kemudian pelaku berpindah ke korban yang lain. Satu hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali dan terjadi ke beberapa korban.

Lalu korban menjelaskan pencabulan, dalam 1 kelas sudah mengetahuinya yang dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan di kelas 5 hampir semua menjadi korban Oknum Guru Sebagai pelakunya.

Tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

(Sumber Polres Karawang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *