NURJATINEWS – KARAWANG Setiap orang yang mengajukan pinjaman tentu memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban atau utang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal. Setelah melunasi utang atau tunggakan kredit, hal yang seringkali luput dari perhatian adalah surat keterangan lunas yang di keluarkan oleh pihak bank tersebut.
Bp Adih salah satu nasabah BJB cabang Klari merasa kecewa karena sudah bersusah payah untuk melunasi semua hutangnya namun pada waktu meminta surat keterangan lunas kepada pihak pemberi pinjaman namun di janjikan surat pelunasannya akan terbit bulan November ini aturan dari mana,semua kewajiban saya sudah saya bereskan kenapa surat pelunasannya harus dipersulit biasanya 3 hari jam kerja ada apa ini.
Surat keterangan lunas menjadi bukti kuat bahwa kami telah terbebas dari utang. Surat tersebut sebagai pegangan apabila suatu saat nanti terjadi permasalahan dengan pihak pemberi pinjaman. Misalkan, jika suatu saat ada masalah,ada bukti surat keterangan lunas.
Karena Surat keterangan lunas memiliki peranan yang penting. Jika suatu saat kami memiliki keperluan mendesak untuk kembali mengajukan pinjaman, kami dapat menggunakan surat ini sebagai barang bukti yang menunjukkan bahwa kami telah melunasi semua kewajiban saya
Kami hanya menyampaikan keluhan terkait surat keterangan lunas pinjaman yang tak kunjung diberikan malah akan dibuatkan surat pelunasan tersebut pada bulan November ini benar benar tak lazim yang dilakukan management bank BJB cabang Klari padahal kami menjadi nasabah sudah puluhan tahun.
Saya mohon pihak Bank BJB cabang Klari jangan mempersulit untuk memberikan Surat Keterangan Lunas kepada nasabah. Saya sudah memenuhi kewajiban saya sebagai nasabah untuk melunasi semua kewajiban saya. Saya minta tolong kepada Bank BJB cabang Klari untuk memberikan Surat Keterangan Lunas tersebut yang menjadi hak saya.
Di tempat terpisah awak media yang mencoba mendatangi Kepala cabang BJB cabang Klari Nono Hendiyanto mengatakan bahwa untuk surat pelunasan Bp Adih sudah diagendakan pada bulan November sesuai jadwal,kami dari pihak BJB Klari sudah mempunyai aturan bahwa setiap bulanya di batasi 5 nasabah yang melakukan pelunasan.
Jika dalam satu bulan melebihi 5 nasabah, yang lainya harus menunggu jadwal berikutnya,karena sebelumnya para nasabah sudah diinformasikan terlebih dulu jika ada aturan yang di tetapkan oleh pihak bank yang harus dilaksanakan oleh semua nasabah,justru saya heran kenapa Bp Adih sudah diagendakan bulan November tapi malah minta pelunasan pada bulan Oktober jadi kami tetap membuat surat pelunasan pada bulan November walaupun SK sudah diberikan pada bulan Oktober pungkasnya.
(Red)



