NURJATINEWS.COM – CIKAMPEK 21-5-2025 Peredaran rokok ilegal kian meresahkan warga di wilayah Cikampek dan sekitarnya. Rokok tanpa cukai ini dijual bebas di tengah-tengah permukiman warga, bahkan berhasil ditemukan langsung oleh tim kami di wilayah RT 01 RW 11 Babakan Pintu, Desa Sukatani, Kecamatan Cikampek.
Rokok ilegal ini dijual dengan harga murah dan dikemas seolah-olah seperti produk resmi, padahal bahan yang digunakan tidak diketahui keamanannya. Ironisnya, masyarakat yang tergiur harga murah tetap membeli tanpa memikirkan dampak kesehatan yang bisa saja mengancam nyawa mereka.
“Banyak yang beli karena murah, tapi kami tidak tahu apa saja yang ada di dalam rokok itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga kuat, ada satu jaringan pemasok yang menyebarkan rokok ilegal ini ke berbagai titik di wilayah Cikampek dan sekitarnya. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, ditegaskan bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai palsu, dapat dikenakan hukuman pidana dan denda berat.
“Ini bukan hanya soal pajak yang dirugikan negara. Tapi ini menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan. Tidak cukup hanya sekadar razia, tetapi harus dilakukan penelusuran serius terhadap jalur distribusi dan aktor utama di balik peredaran rokok ilegal ini.
Jika tidak segera diatasi, bukan hanya kesehatan masyarakat yang menjadi korban, tapi juga wibawa hukum dan otoritas negara akan terus dilecehkan oleh para pelaku yang mencari untung dari bahaya yang ditanam di paru-paru masyarakat.
(Deni/M Suryadi)