NURJATINEWS.COM – KARAWANG Wastinah seorang ibu muda dari dusun Sukamulya desa Mulyasejati kecamatan Ciampel kabupaten Karawang Jawa barat pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 menghadiri sidang 1 di Pengadilan Agama Karawang yang di dampingi kuasa hukum nya Bahtiar dan acara berlangsung dengan lancar.
Sidang pertama ini bertujuan untuk upaya perdamaian dan mediasi antara kedua belah pihak, jika upaya mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak tergugat.,terkait sidang hadir secara pribadi pada sidang pertama dan akan dilanjutkan pada sidang yang kedua, kehadiran saksi dapat menjadi bukti penting dalam proses di pengadilan Agama.
Permohonan menggugat cerai suaminya sudah diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya yang sah dan ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama,kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi Nomor urut, setelah pemohon membayar persekot biaya perkara, yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).
Wastinah saat di mintai tanggapan oleh tim Nurjatinews.com M Suryadi menyampaikan bahwa dirinya sudah siap segalanya untuk menggugat cerai suaminya dan siap untuk berpisah,namun dalam mengurus dua anaknya semuanya masih bersedia.
Masih menurut Wastinah mungkin sudah kehendak yang maha kuasa,saya harus berpisah dengan mantan suaminya,kami awalnya tak menduga bahwa perkawinannya harus kandas di tangah jalan karena faktor ekonomi yang melanda kehidupan nya yang sudah di laluinya sepuh tahun.
Sementara di tempat yang sama Hadiman sebagai saudara kandung mengatakan saya mendukung Wastinah untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya yang tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama dua tahun,keputusannya untuk berpisah sangat tepat untuk menuju masa depan yang lebih baik lagi,semoga kita semua masih dalam lindungannya Aamiin.
Dan nantinya setelah ada putusan yang dijatuhkan dan berkekuatan hukum, penggugat dan tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.
(M Suryadi)



