NURJATINEWS.COM – KARAWANG 11 Maret 2025 Diduga ada SPBU di kabupaten Karawang belum melakukan Tera Ulang padahal masa berlakunya sudah habis,hal ini sudah di sampaikan kepada kepala UPTD Metrologi Legal Karawang Agus Darmawan melalui no whats up nya namun tidak ada respon sama sekali terkesan masa bodoh.
Semestinya SPBU melakukan Tera Ulang rutin tiap tahun sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan (2), jo pasal 25 huruf B, UU NO.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,jika Tera Ulang tidak dilakukan di khawatirkan dapat menyebabkan kerugian terhadap konsumen, karena akan mempengaruhi takaran dari mesin pengisi BBM.
Dalam hal ini pihak Pertamina harus mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Karawang untuk menindak tegas SPBU tersebut, karena di nilai telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pantauan media Nurjatinews.com Deni dan M Suryadi setelah melakukan investigasi di lapangan menemukan beberapa titik SPBU yang belum melakukan tera ulang sementara masa berlakunya sudah habis ada apa ini siapa yang paling bertanggungjawab pungkasnya.
Ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban tera dan tera ulang untuk pom bensin (SPBU) dan pom mini di Indonesia. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
1. Kewajiban Tera dan Tera Ulang
Berdasarkan peraturan tersebut:
Alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, seperti pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU atau pom mini, wajib dilakukan tera dan tera ulang oleh unit metrologi legal yang berwenang.
Tera ulang dilakukan setiap tahun untuk memastikan alat ukur tetap akurat dan tidak merugikan konsumen.
Jika alat tidak ditera ulang, maka dianggap tidak sah untuk digunakan dalam transaksi perdagangan.
2. Sanksi Jika Tidak Melakukan Tera Ulang
Jika pemilik SPBU atau pom mini tidak melakukan tera ulang, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan:
Pasal 25 UU No. 2 Tahun 1981: Pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah dapat dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Pasal 32 Permendag No. 68 Tahun 2018: Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
3. Sanksi bagi UPTD Metrologi Jika Lamban Mengatasi Tera Ulang
Jika UPTD Metrologi Legal lamban dalam menangani tera ulang pom bensin atau pom mini, maka dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan aturan terkait, seperti:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan publik dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Jika ada kelalaian atau keterlambatan, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman atau instansi terkait.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika ada indikasi kelalaian oleh pegawai di UPTD Metrologi, maka mereka bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Jika Anda mengalami kendala dalam proses tera ulang, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Perdagangan setempat, Kementerian Perdagangan RI, atau Ombudsman.
(Deni/M Suryadi)



